Izin Galian C akan Didata

Rabu 12-02-2020,11:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan langsung turun ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk memastikan jumlah galian C yang ada di Kabuapten Lebong. Sehingga diketahui berapa yang memiliki izin dan berapa yang tidak memiliki izin.

Monev dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa (18/02) ke kawasan galian C yang ada di Kecamatan Rimbo Pengadang dan Lebong Selatan.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setkab Lebong, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP), Bidang Pendapatan BKD dan Dinas penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumbar Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, H Gusrineidi SP mengatakan, bahwa untuk monev yang akan dilakukan untuk mengetahui masalah galian C baik itu masalah izin, besar produksinya serta yang lainnya.

“Tahap awal akan kita lakukan di 2 kecamatan,” jelasnya, selasa (11/02).

Ditambahkan Gusrineidi, memang untuk masalah galian C seperti izinya saat ini dilakukan di Provinsi Bengkulu, akan tetapi karena tambang masuh di wilayah Kabupaten Lebong, maka pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi apakah izin masih ada atau tidak.“Dari hasil yang didapat, nanti akan kita buat laporan dan akan kita undang Dinas ESDM Provinsi,” sampainya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono SE menjelaskan, bahwa untuk saat ini hanya ada 4 galian C yang masih memiliki izin yaitu 3 galian yang berada di Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan dan 1 PT MHE yang berada di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara (izin penjual selama 2 tahun).

“Sementara sisahnya belum melapor kepada kita apakah memiliki izin atau sudah memperpanjang izin,” ucapnya.

Untuk tahun 2020 ini, target pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C sebesar Rp 500 juta dan itu hanya bisa dilakukan di 4 galian C yang memiliki izin, sementara untuk yang belum memiliki izin tidak bisa dilakukan pemungutan.“tambang yang tidak memiliki izin maupun yang fakum tidak bisa kita tarik,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait