BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Permasalahan Pantai Laguna hingga kini belum tuntas dan warga yang mengaku sebagai ahli waris, hingga kemarin masih ngotot meminta lahan Laguna dikembalikan, karena menurut mereka, masih menjadi hak mereka.
Bahkan mereka berencana akan mengajukan gugatan ke PN Bintuhan bulan depan. Menyikapi hal ini, Pemkab Kaur (6/2) kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait membahas tindak lanjut hasil pengukuran ulang dan pemasangan patok tapal batas di lokasi wisata pantai Laguna samudera.
Pertemuan yang digelar di ruang Sekda itu dipimpin langsung oleh Sekda Kaur, H Nandar Munadi SSos MSi. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan, saat ini Pantai Laguna sudah menjadi destinasi wisata di Kabupaten Kaur, karena telah mampu bersaing di tingkat nasional, dari segi view maupun keamanan sangat mendukung.
“Supaya tidak ada keraguan lagi, agar dilakukan pembuatan sertifikat atas nama Pemkab Kaur dan karena sudah menjadi destinasi wisata, Pantai Laguna tetap dibuka, jangan sampai berhenti terkendala dengan status yang belum jelas,” kata Sekda, kemarin (6/2).
Dikatakannya, masalah ini timbul lantaran pada awal tahun 2020, pihak ke-3 yang mengelola habis kontrak, potensi konflik muncul, adanya somasi menuntut pihak Pemerintahan Desa karena menyangka pemerintah desa ada regulasi. Sehingga untuk menengahi konflik, Pemda Kaur akan ambil alih kembali lahan Pantai Laguna.
Hasil pengukuran lahan sepadan Pantai milik negara 100 meter dari pantai hampir 90% masuk Garis Sepadan Pantai (GSP).“Saat ini untuk sementara waktu lahan Laguna masih dikelola oleh Desa Merpas menunggu verifikasi dan Pemkab Kaur. Kita berharap BPN melakukan kajian menerbitkan sertifikat,” tegas Sekda.
Dalam pertemuan yang dihadiri Asisten I, Zailan, SPd, Staf Ahli Bagian Hukum Drs. Bahasim, M.TPd, Kadis Parpora Kaur, Jon Harimol, serta beberapa pihak terkait yakni Kasat Intelkam Polres Kaur Iptu Tomson Sembiring SH, Perwakilan Inspektorat Rudi Saputra, Perwakilan BPN Kaur, Bagus Riyanto serta yang lainnya.
Pada kesempatan itu Kepala Disparpora Kaur, Jhon Harimol menambahkan pada pelaksanaan pemasangan patok tapal batas di lokasi wisata pantai ujung lancang tanggal 3 Februari 2020 lalu.
Untuk pengukuran berpedoman dari gelombang yang tertinggi dari patok yang terakhir, Dinas Parpora selaku dinas terkait sudah menghasilkan sketsa atau gambaran.“BPN dalam hal ini pihak sebagai ahli yang menangani penerbitan sertifikat, agar menyesuaikan dengan apa yang telah kita patok, diupayakan untuk dapat menerbitkan sertifikat secepatnya supaya dapat dibangun menggunakan dana pemerintah,” tuturnya.
Menyikapi hal ini, perwakilan BPN yang disampaikan Bagus Riyanto, menegaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan kajian. Sebelumnya diakuinya setelah dilakukan pemasangan patok tapal batas di lokasi wisata itu sebenarnya sudah merupakan hasil yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat.
“Berdasarkan peraturan Kepres tahun 2004, Pemda memegang kendali atas regulasi dari sembilan kewenangan, namun hal ini tentunya masih perlu dilakukan kajian ulang lagi,” jelasnya. (618)