LEBONG, Bengkulu Ekspress –Tidak mengantongi izin usaha dan kesehatan ter tanggal 15 Februari, siap-siap 3 depot pengisian air minum mineral yang berada di Kecamatan Lebong Atas, ditutup permanen.
Adapun 3 depot pengisian air minum mineral yang berada di Kecamatan Lebong Atas yaitu depot karya Tubei yang berada di Desa Daneu, depot 3 putri di desa Tabeak Blau dan Suban Mineral yang berada di Desa Sukau Kayo.
Diketahuinya 3 depot yang belum mengantongi izin setelah anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis SatPoPP) Kabupaten Lebong, menindaklanjuti atas laporan dari masing-masing Kecamatan, jumlah depot air minum yang ada di wilayahnya.
Karena tidak mengantongi izin, dari hasil pemeriksaan akhirnya anggota dari Dis satpol PP Kabupaten Lebong, langsung menempel brosur di masing-masng depot air minum mineral yang bertuliskan “usaha ini dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Lebong, karena tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong”.
Setidaknya, dalam menjalankan usaha pengisian air minum mineral, pemilik harus mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan izin atau surat hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan.
Dikarenakan air minum yang dijual kemasyarakat, langsung bisa dikonsumsi sehingga kesehatan air sendiri harus diketahui layak tidaknya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Adrian Aristiawan SH mengatakan bahwa untuk awal pengecekan, dilakukan di kaawasan Kecamatan Lebong Atas, karena sebelumnya pihak Kecamatan telah menyampaikan berapa jumlah depot air minum yang ada di wilayahnya.
“Berdasarkan laporan Kecamatan, kita langsung turun kelapangan untuk memastikan apakah pemilik sudah mengantongi izin atau belum,” jelasnya, kemarin (06/02).
Pada saat dilakukan pengecekan diketahui bahwa ke 3 depot pengisian air minum mineral yang berada di Kecamatan Lebong Atas belum mengantongi izin, sehingga depot langsung diberi tanda dalam pengawasan SatpolPP.“Kita beri tenggang waktu hingga tanggal 15 Februari ini untuk mengurus izin dan jika tidak maka akan ditutup,” tegasnya.
Ditambahkan Adrian, setelah melakukan pengecekan depot air minum mineral di kawasan Kecamatan Lebong Atas, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan di seluruh depot air minum yang ada di setiap Kecamatan, baik setelah ada laporan dari Kecamatan atau tidak. “kita akan langsung turun melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah mereka memiliki izin atau tidak,” ujarnya.
Terpisah, Subandar (45) pemilik usaha depot air minum mineral (Suban Mineral) yang berada di Desa Sukau Kayo mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah menerima surat teguran dari Kecamatan agar melakukan pengurusan izin usaha.
“Izin sudah kita urus ke DPMPTSP dengan mengisi formulir,” ucapnya.
Akan tetapai memang dirinya belum sempat menyerahkan berkas atau formulir yang diminta untuk membuat surat izin usaha, namun untuk hasil lab dari Kesehatan sudah ada hasilnya hanya saja sertifikat belum diserahkan.“Tinggal mengurus izin usaha dan saya pastikan akan diurus,” tutupnya.(614)