Honorer Provinsi Dorong Presiden Terbitkan Kepres

Kamis 06-02-2020,13:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K 35+ (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu atau honorer diatas 35 tahun menggelar aksi deklarasi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (6/2).

Dalam deklarasi tersebut honorer K35 + meminta dewan Provinsi Bengkulu mendorong Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pengangkatan honorer K35 + untuk diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain itu meminta perubahan aturan batas umur penerimaan CPNS dengan batas usia maksimal 35 tahun.

Deklarasi tersebut diterima Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu, Sekretaris Komisi lV Zulasmi Octarina, Imron Rosadi, dan Gunadi Yunir.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu Zulasmi Octarina, SE mengatakan akan memberikan suport dan memberi dukungan bagi honorer K 35 + untuk meminta Presiden menerbitkan Kepres.

Tags :
Kategori :

Terkait