222 Pejabat Diminta Serahkan LHKPN

Rabu 29-01-2020,12:09 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS,bengkuluekspress.com - Sebanyak 222 orang pejabat di lingkungan Pemkab Seluma diminta untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 31 Maret 2020. Jika tidak melaporkan, maka akan diberikan sanksi berat, yakni pembebasan dari jabatannya.

\"Untuk tahun 2020 ini, sebanyak 222 orang, karena auditor serta tenaga pokja bertambah,\" tegas Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma, Nurpadliya SH.

Dijelaskannya, untuk tahun 2020 ini jumlah pejabat yang harus melaporkan sebanyak 222 pejabat. Terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, auditor, kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Seluma. Sedangkan untuk tahun 2019, jumlah pejabat yang harus melaporkan LHKPN sebanyak 202 orang pejabat.

\"Tahun 2019 sudah 100 persen, mereka melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi yang ada,\" tegasnya. Nurpadliya mengatakan, bahwa aplikasi tersebut langsung terkoneksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga langsung terpantau. \"Operator LHKPN ada di Bagian Administrasi Hukum dan langsung terkoneksi ke KPK, sehingga bisa dipantau oleh KPK,\" tegas Nurpadliya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait