BENTENG, bengkuluekspress.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) penerima dana bantuan politik (Banpol) untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ). Kepala Badan Kesbangpol Benteng, Eka Nurmeini SPd MSi melalui Kabid Kompolmas, Widodo SSos mengatakan, LPJ dana Banpol tahun anggaran (TA) 2019 harus disampaikan sesegera mungkin ke kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
\"BPK memberikan batas waktu kepada masing-masing Parpol menerima dana untuk menyerahkan LPJ paling lambat tanggal 31 Januari 2020 (lusa,red),\" kata Widodo.
Disampaikan dia, penyerahan LPJ merupakan sebuah keharusan yang dilakukan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan kontrol terhadap penggunaan anggaran. \"Jika tak menyampaikan LPJ, jangan berkecil hati jika dana Banpol tahun 2020 tak bisa disalurkan,\" tegas Widodo. Mantan Sekretaris Camat Karang Tinggi ini menuturkan, ada sebanyak 9 Parpol yang wajib menyerahkan LPJ. Yaitu, 8 Parpol untuk periode Januari-Agustus 2019.
Rincianya, Partau Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasca pemilihan legislatif pertengahan tahun 2019 lalu, ada perubahan daftar Parpol penerima bantuan dana Banpol. Dimana, PKB yang sebelumnya memiliki kursi (perwakilan,red) di DPRD Benteng digantikan dengan pendatang baru. Yaitu Partai Perindo. \"Pemberian dana Banpol pada periode September-Desember 2019 tetap 8 Parpol. Hanya saja, PKB diganti dengan Perindo,\" terang Widodo.
Lebih lanjut, Widodo menuturkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng setiap tahun selalu menyediakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Benteng untuk hibah dana Parpol. Ditahun 2019 lalu, dana Banpol disiapkan sebesar Rp 900 juta. Pembagiannya tak dilakukan secara merata. Melainkan, disesuaikan dengan jumlah perolehan suara dan jumlah kursi di DPRD Benteng. \"Sesuai dengan ketentuan, penggunaan dana telah diatur secara jelas. 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen dana Banpol bisa digunakan untuk kegiatan operasional Partai,\" tegasnya.(135)