Penyelidikan Berlanjut Meski Laporan Dicabut

Rabu 22-01-2020,08:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dugaan Korupsi Alun-alun Berendo BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus menambah bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan alun-alun Berendo Hidayah, Selasa (20/1). Yang menarik pengakuan dari Kuasa Hukum PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, Amirudin Murtuza, sudah mencabut laporannya di Kejaksaan Agung terkait permasalahan proyek alun-alun berendo hidayah. Laporan dicabut karena ada upaya perdamaian secara kekeluargaan yang ditawarkan Direktur Utama CV Civarligma Enginering, Endri Agustomi.

\"Saya tarik laporan di Kejagung, setelah bertemu dengan pak Endri yang mewakili teman-teman lain dan sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan,\" jelas Amirudin.

Setelah perdamaian dilakukan dan laporan di Kejagung sudah dicabut apakah sudah ada pengembalian uang, Amirudin mengaku terkait pengembalian uang masih dalam pembicaraan. Yang pasti terkait laporan yang dicabut dan adanya perdamaian tersebut sudah disampaikan ke penyidik saat dirinya diperiksa. \"Apa yang ditanyakan penyidik saya jawab semua, termasuk sudah melakukan perdamaian dan mencabut pengaduan saya di Kejagung,\" imbuh Amirudin.

Terkait pencabutan laporan tersebut tidak mempengaruhi penyelidikan kasus alun-alun Berendo di Kejari Bengkulu. Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH, mengatakan pemeriksaan saksi masih dilanjutkan. \"Bisa rekan-rekan pantau sendiri hari ini,\" jelas Kajari. Penyidik Kejari Bengkulu memang memintai klarifikasi terhadap sejumlah saksi, sebut saja Kabid Cipta Karya Dinas PU Kota Bengkulu, M Syahbirin dan Direktur Utama CV Civarligma Enginering, Endri Agustomi.

Proyek alun alun Berendo Hidayah yang berkonsep Ruang Terbuka Hijau tersebut bersebelahan dengan Masjid At-Taqwa, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Jika dilihat, proyek bernilai Rp 20 miliar tersebut sudah dikerjakan sekitar 39 persen, tiang-tiang penahan bangunan sudah berdiri begitu juga dengan bagian atas juga sudah dicor. Sampai akhirnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu remsi memutus kontrak per 31 Desember ini. Proyek tersebut rencanannya akan dilanjutkan di tahun 2020 dengan menyelesaikan sisa pekerjaan yang sekarang ini baru 39 persen.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait