Tipu Ratusan Juta, Bandar Arisan Online Ditetapkan Tersangka

Kamis 09-01-2020,17:27 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu akhirnya menetapkan MA, terlapor kasus penipuan dengan modus arisan online sebagai tersangka. MA yang berstatus bandar dalam arisan online dilaporkan terkait keluhan peserta arisan yang tak kunjung menerima uang arisan yang dijanjikan setelah menyetorkan sejumlah uang.

Direskrimum Polda Benhkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan menjelaskan, status terlapor sudah dinaikan menjadi tersangka dan akan segera diperiksa. Namun saat dilakukan penjemputan oleh anggotanya, MA sudah tak berada dirumah.

\"Ya pelaku sudah ditetapkan tersangka dan akan segera kita periksa. Kemarin anggota kita mencoba melakukan penjemputan terhadap tersangka namun yang bersangkutan sudah tidak berada dirumahnya. Tentunya tersangka akan terus kita cari ya,\" ucapnya, Kamis (9/01).

Sebelumnya seorang wanita berisial Fe (25) warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu membuat laporan ke Polda Bengkulu setelah tertipu bisnis arisan online yang diikutinya. Fe mengadukan seorang wanita berinisial MA ke polisi pada akhir tahun lalu lantaran uang arisan yang disetor secara bertahap tak kunjung diberikan terlapor.

Padahal, sesuai perjanjian, uang yang ia setor sejak bulan Agustus hingga September sejumlah Rp 23,5 juta akan diterima korban dengan akumulasi Rp 32,5 juta dengan sistem arisan bertingkat. Tak sendiri, Fe juga datang bersama ketiga korban lainnya yang mengalami kerugian beragam dengan total sekitar ratusan juta.

\"Ya masyarakat hendaknya tak ikut-ikut yang beginian lah. Arisan online ini kan rawan ya, sifatnya semu. Lebih baik hindari segala sesuatu transaksi yang bersifat online untuk menghindari terjadinya kejahatan,\" tutup Direskrimum.(Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait