BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim Buser Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menangkap dua orang terduga pelaku pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM). Seorang pelaku merupakan perempuan berinisial FD (31), warga Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Seorang tersangka lainnya, seorang laki-laki berinisial MI (36) warga Jalan Merpati, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Akibat perbuatan kedua pelaku, Ismaniah selaku korban menderita kerugian Rp 38 juta. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH membenarkan penangkapan dua orang tersangka pencurian uang di ATM tersebut.
\"Sudah diproses, penyidik masih memintai keterangan pelaku, saksi serta korban,\" jelas Kabid Humas, Senin (6/1).
Pencurian tersebut dilaporkan Ismaniah (61) warga Desa Muara Tetap, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, pada 28 November 2019. Bermula saat korban pergi ke Padang, ke rumah saudaranya. Saat berada di Padang, korban kehilangan ATM.
Setelah sampai di Bengkulu, korban mengecek saldo ATM melalui bank dan diketahui adanya laporan transaksi melalui nomor rekening korban kepada rekening atas nama Umias dan Vera. Total yang ditransfer tersebut Rp 38 juta. Korban kaget lantaran tidak pernah mentransfer uang tersebut. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.
Setelah diselidiki, diduga pelaku FD terlebih dulu mencuri kartu ATM milik korban saat korban berada di rumah FD. Terduga pelaku bisa melakukan transaksi, karena mendapatkan informasi pin ATM korban tidak pernah diganti sejak dibuat. Hal tersebut memudahkan pelaku untuk menguras isi ATM milik korban dengan cara mentransferkan ke rekening lain. Diduga uang tersebut digunakan pelaku FD dan MI untuk bersenang-senang dan keperluan pribadi. (167)