CURUP, bengkuluekspress.com - Selain kasus kriminal umum yang mengalami penurunan di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2019 ini, Polres Rejang Lebong juga mencatat adanya penurunan jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong selama tahun 2019 ini. Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kabag Ops AKP Margopo, pada tahun 2019 ini Polres Rejang Lebong mencatat ada 47 kasus penyalahgunaan Narkoba yang mereka tangani, sedangkan pada tahun 2018 lalu jumlah kasus Narkoba yang mereka tangani sebanyak 50 kasus.
\"Pada tahun 2019 ini, jumlah kasus Narkoba yang kami tangani di jajaran Polres Rejang Lebong mengalami penurunan dari sebelumnya 50 kasus ditahun 2018 dan tahun ini menjadi 47 kasus,\" sampai AKP Margopo.
Menurut AKP Margopo, dari kasus Narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Rejang Lebong tersebut terdiri dari Narkoba jenis tanaman yaitu ganja dan non tanaman yaitu sabu-sabu. Dari total kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap tersebut, menurut Kabag Ops didominasi oleh Narkoba jenis sabu. \"Kalau yang paling banyak ya sabu-sabu, hal tersebut karena kita dekat dengan daerah Sumatera Selatan, kita juga merupakan jalur perlintasan Narkoban dari Sumsel ke Bengkulu,\" paparnya.
Kemudian dari 47 kasus Narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Rejang Lebong pada tahun 2019 ini, 44 kasus diantaranya sudah berhasil mereka selesaikan atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bahkan sudah ada yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Curup. Lebih lanjut Kabag Ops mengungkapkan dari 44 kasus Narkoba yang berhasil mereka amankan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 59 orang tersangka dengan rincian 15 orang dalam kasus ganja dan 44 orang dalam kasus sabu-sabu. Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 38,4 gram sabu-sabu, kemudian 12 paket kecil ganja dan 24 batang ganja.
\"Para pelaku yang kita amankan ini baik berjenis kelamin perempuan maupun laki-laki dengan rentang usia para pelaku mulai dari 16 tahun hingga 30 tahun,\" paparnya.
Masih menurut Kabags Ops, dalam pengungkapan kasus Narkoba tersebut, menurut tidak semua dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong, namun juga dilakukan oleh polsek jajaran, yaitu di Polsek Curup dengan jumlah tersangka delapan orang, kemudian di Polsek Sindang Kelingi tiga orang, Polsek Bermani Ulu dua orang dan satu orang di Polsek Bengko.
Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Kabag Ops mengajak seluruh masyarakat Rejang Lebong untuk mabil bagian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba yaitu dengan cepat menginformasikan kepada petugas bila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba dilingkungan tempat tinggal masing-masing. \"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba dengan menginformasikan kepada petugas kita bila mengetahui adanya transaksi Narkoba,\" pinta Kabag Ops. (251)