PT RBM Diberi Tambahan Waktu

Jumat 20-12-2019,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Tidak Selesai Diputus Kontrak

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tidak selesai malakukan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan (tinggal 2 titik lokasi dari total 12 titik) hingga tanggal 28 Desember ini, PT Rancang Bangun Mandiri (RBM) diputus kontrak kerjanya. Diketahui, PT RBM sendiri memenangkan tender untuk peningkatan dan pembangunan jalan di 12 titik dalam 1 paket yaitu jalan atau gang Sepakat samping kantor PDAM, gang Famili, jalan Kampung Gandung menuju Saringan, jalan daneu, jalan desa mangku rajo, gang pencucian desa Kampung Muara Aman, jalan lingkungan Suka Bumi, halaman kantor DInkes, halaman PKM Muara Aman,jalan karang dapo menuju Turan Lalang, jalan yayasan,dan jalan bukit HRP.

Untuk kontrak pengerjaan sendiri telah dimulai sejak bulan tanggal 23 Mei 2019 dan akan berakhir di tanggal 18 Desember 2019 ini, namun hingga berakhirnya masa kontrak. Dimana dana sendiri diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,8 miliar, dari nilai pagu sebesar Rp 12 miliar. Namun pengerjaan masih ada yang belum selesai yaitu jalan Kampung Gandung menuju Saringan dan kompleks perumahan KejaksaaanNegeri (Kejari) Lebong.

Namun PT RBM baru memulai pekerjaan diawal bulan Agsutus 2019, hal ini dikarenakan PT RBM memiliki banyak alasan sehingga belum melakukan pekerjaan. Adapun alasan yang disampaikan Pt RBM seperti masalah mobilitas, masalah tronton pengangkut alat berat yang mengalami kerusakan serta masih melakukan survei material, masalah perekrutan masalah tenaga kerja serta berbagai alasan yang lainnya.

Dengan berbagai alsan tersebut maka timbul pertanyaan mengapa PT RBM bisa keluar sebagai pemenang lelang, karena bisa dikatakan bahwa PT RBM belum siap untuk menjadi pemenang lelang, karena semuanya belum ada yang siap.

Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Lebong, H Ferdinan Agustian St melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dodi Irawan ST mengatakan bahwa untuk pengerjaan PT RBM sendiri memang hingga batas akhir pengerjaan belum selesai, sehingga mereka diberi penambahan wkatu penyelesaian hingga tanggal 28 Desember ini. “Kita beri tambahan waktu pengerjaan dengan konsekuensi dikenakan denda sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya, kemarin (19/12).

Jika nantinya dari penambahan waktu PT RBM tak kunjung menyelsaikan pekerjaan, jalan terakhir yang harus dilakukan adalah pemutusan kontrak kerjanya. Dimana penambahan waktu sendiri merupakan hasil rapat pembuktian keterlambatan atau Show Cause Meeting (SCM) terhadap PT RBM.

“SCM 2 sudah kita laksankan kembali, sehingga rekanan kitaberikan waktu penambahan,” sampainya.

Ditambahkan Dodi, Sebelumnya PT RBM sendiri sudah cukup banyak diberikan keringanan agar mereka bisa menyelesaikan pekerjaan. Dengan demikian, jika hal tersebut tidak juga dimanfaatkkan dengan baik oleh pihak rekanan, maka jalan terakhir dengan melakukan pemutusan kontrak. “Kita akan mendaftarkan PT RBM Sebagai perusahaan yang di Black List,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait