KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Dua paket proyek yang dikerjakan pada 2018. Akhir tahun ini mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, kedua rekanan pelaksana paket proyek tersebut tidak mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ke kas negara.“Mulai akhir tahun ini, dua paket proyek yang tidak bayar TGR mulai diusut bidang tindak pidana korupsu (tipikor),” kata Kajari BS, Ni Made Herawati SH melalui kasi Intel Riky Musriza SH MH kepada BE kemarin.
Riky mengatakan, pengusutan tersebut dilakukan lantaran TGR yang tidak dikembalikan merugikan keuangan negara sehingga diproses secara hukum. Kedua paket proyek tersebut ada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yakni proyek peningkatan jaringan irigasi air Ndelengau-Ganjuh. Adapun TGR nya sebesar Rp 600 juta. Kemudian proyek peningkatan jalan hotmix di Desa Kurawan. Dengan TGR sebesar Rp 94,8 Juta.
“Khusus jaringan irigasi TGR yang dikembalikan rekanan hanya Rp 60 juta dari total TGR sebesar Rp 600 juta. Sedangkan, peningkatan jalan hotmix, pihak rekanan tidak mengembalikan TGR satu sen pun,” ujar Riky.
Oleh karena itu, sambung Riky kasus tersebut dilimpahkan ke bidang pidana khusus (pidsus). Setelah dilimpahkan ke pidsus, beber Riky prosesnya tidak lagi mengedepankan pengembalian kerugian negara, namun diproses sesuai hukum yang berlaku.
Nanti meskipun rekanan mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap dilanjutkan. Pengembalian tersebut hanya untuk meringankan tuntutan saja bukan untuk menghentikan proses hukum. Pasalnya, sebelumnya sudah diberikan waktu bagi rekanan untuk mengembalikan TGR, namun waktu tersebut tidak dimanfaatkan rekanan untuk membayarnya.“Setelah pelimpahan ini, nanti semua pihak dan saksi-saksi akan dimintai keterangan oleh penyidik, sedangkan siapa yangmenjadi tersangkanya tentu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi,” demikian Riky. (369)