PN Belum Terima Salinan Putusan PK Dirwan

Jumat 22-11-2019,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu hingga Kamis kemarin (21/11) belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Dirwan Mahmud dari Mahkamah Agung (MA). Karena salinan putusan belum diterima, PN Bengkulu belum bisa memberikan jawaban apa isi putusan PK Dirwan Mahmud tersebut. Bahkan didalam website MA juga tidak dituliskan tentang apa yang dikabulkan dalam PK tersebut.

Dalam website, MA hanya ditulis tanggal putusan 18 November 2019, nomor register 363 PK/Pid.Sus/2019, nomor surat W8.U1/4276/Pid.Tipikor.01.10/2019, Hakim Ketua Prof Mohamad Askin SH dan hakim anggota Dr H Eddy Army SH MH dan Dr H Suhadi SH MH. Hal tersebut dibenarkan Humas PN Bengkulu, Immanuel SH MH.

\"Kita belum terima petikan atau salinan resminya, tetapi di dalam website MA sudah dinyatakan bahwa permohonan PK dikabulkan. Tetapi tentang apa yang dikabulkan, sejauh mana dan bagaimana, itu yang kita belum tahu, didalam website belum terlihat,\" jelas Immanuel.

Setelah tanggal putusan PK, salinan putusan paling lama dikirim satu minggu sampai 10 hari ke PN Bengkulu. Setelah salinan putusan diterima PN Bengkulu, selanjutnya PN Bengkulu akan menyerahkan salinan tersbut kepada penuntut umum sebagai dasar melakukan eksekusi. \"Penuntut umum yang akan melakukan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan dari kita,\" imbuhnya.

Terkait apakah putusan PK tersebut bisa membebaskan Dirwan Mahmud, Immanuel tidak bisa memberikan jawaban. Tetapi jika dilihat dari beberapa putusan PK yang diajukan masyarakat Bengkulu, sebagian besar isinya tentang pengurangan hukuman.\"Bebas atau tidak isi dalam PK tersebut saya belum bisa berkomentar, tetapi biasanya isi PK itu sebagian besar merupakan pengurangan hukuman,\" pungkas Immanuel.

Sekedar mengingatkan, tanggal 24 Januari 2019 lalu, Dirwan Mahmud mendapatkan vonis 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara. Dirwan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dalam jabatan publik selama 3 tahun.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait