Oknum Pejabat Dinas PUPR Terbanyak Dibui

Rabu 20-11-2019,15:56 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu mendominasi adanya oknum pejabat yang tersangkut kasus hukum.

Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 11 orang oknum pejabat pemprov yang terkena kasus korupsi.

Dari 11 orang oknum pejabat itu, mayoritas bertugas di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebanyak 5 orang. \"Ya rata-rata yang akan kena PTDH itu, oknum pejabat Dinas PUPR,\" terang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sudibiyo SPsi kepada BE, kemarin (19/11).

Oknum pejabat yang akan di PTDH itu sendiri saat ini sudah menjalankan proses hukum dan telah memiliki bukti inkracht putusan hukum dari Pengadilan Tinggi (PT).

Beberapa oknum pejabat Dinas PUPR Provinsi yang tahun lalu terkena kasus hukum dan sudah ditetapkan tersangka seperti 4 PNS dan 1 pensiunan PNS ditetapkan Polda Bengkulu sebagai tersangka.

Terkait kasus korupsi Jalan Tugu Hiu–Simpang Kroya, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kemudian satu orang PNS lagi di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, berinisial ES yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi jalan Lubuk Sini–Simpang Kelindang, Kabupaten Benteng.

Sudibiyo mengatakan, saat ini beberapa PNS yang akan di PTDH itu masih dalam proses pemberkasan. \"Masih dalam proses. Karena berkasnya harus lengkap,\" ujarnya.

Dijelaskannya, ketika semua berkas telah siap, maka 11 orang PNS pemprov itu akan dilakukan PTDH, dengan diterbitkannya peraturan gubernur (Pergub) oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Sebab, pemprov juga telah diberikan deadline dari Kemendagri, agar melakukan PTDH PNS kasus korupsi sampai 31 Desember ini.

\"Kalau berkas siap, akan diserahkan kepada gubernur,\" tambah Sudibiyo.

Selama 3 tahun terakhir, sejak tahun 2016 lalu, pemprov setidaknya sudah ada lebih dari 35 PNS di PTDH. Tahun 2016 sendiri ada 12 oknum PNS di pecat, tahun 2018 sebanyak 12 orang PNS di PTDH dan awal tahun 2019 lalu ada sebanyak 11 PNS juga ikut dilakukan PTDH.

Kemudian akhir tahun menyusul 11 orang PNS pemprov kembali akan dilakukan PTDH. Diperkirakan sekitar 33 orang PNS di Dinas PUPR Provinsi terlibat kasus hukum.

Tidak hanya kasus korupsi, oknum PNS yang terkena kasus narkoba juga akan dilakukan PTDH. Hanya saja, menurut Sudibiyo, aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri belum menerbitkan rencana pemecatan kepada PNS kasus narkoba.

\"Sampai sekarang belum ada aturannya. Hanya SKB kasus korupsi saja yang di lakukan PTDH,\" papar Sudibiyo.

Untuk melakukan PTDH sendiri, memang harus benar-benar valid datanya. Termasuk harus mendapatkan bukti inkracht putusan hukum dari Pengadilan Tinggi (PT).

Sebab, bukti inkracht itu menjadi syarat mutlak yang harus didapatkan.\"Tidak sulit untuk mencari bukti inkracht, karena bisa didapatkan secara online. Tapi ada beberapa putusan yang memang harus diambil secara langsung di PT. Itu yang kami lakukan selama ini,\" tutupnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait