Tiga Oknum PNS BWSS Hasil OTT KPK Jalani Sidang Perdana

Senin 11-11-2019,17:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak tiga orang oknum pegawai negri Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) 7 Provinsi Bengkulu, terdawka dugaan  suap tehadap oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin siang (11/11/19), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi yang pimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Riza Fauzi sebagai majelis hakim.

Ketiga terdakwa yakni Apip Kusnadi (53) sebagai PNS Kementrian PUPR, mantan PPK irigasi dan rawa II pada Satker SNVT PJPA Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII TA 2016/2017. Kemudian M Fauzi NS (58) pensiunan PNS, kepala Satker PJPA BWSS VII dan Edi Junaidi PNS BWSS VII Bengkulu.

Salah satu saksi, Agus Prawira mengaku mengetahui pemberian uang yang dilakukan tiga orang terdakwa kepada Kasi III Bidang Intelijen Kejati Parlin Purba. Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juni tahun 2017 lalu. Saat ditanya hakim dari mana uang tersebut dan untuk apa, Agus menjawab uang untuk mengamankan proyek, tetapi ia tidak tahu uang tersebut dari siapa.

\"Terdakwa memberikan uang kepada jaksa Parlin, setau saya uang itu untuk mengamankan proyek,\" kata Agus.

Sementara dalam berkas dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ketiganya di dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus tersebut merupakan hasil dari pengembangan OTT KPK terhadap Parlin Purba, salah seorang pejabat di  lingkungan Kejati Bengkulu dua tahun silam terkait proyek BWSS 7 pembangunan irigasi di Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak Rp 6 miliyar. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK, sidang di lanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang berjumlah 4 orang yakni 3 orang PNS di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan satu orang dari kalangan kontraktor. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait