UMP Bengkulu Rp 2,2 Juta

Jumat 01-11-2019,11:23 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu pada hari ini akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2020. Kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,51 persen dari Rp. 2.040.000 menjadi Rp. 2.213.604.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto MPd mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 15 Oktober 2019 lalu disebutkan, Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMK tahun depan berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengacu pada pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019, Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen.\"Gubernur besok (hari ini, red) akan menetapkan besaran UMP di Bengkulu yaitu Rp 2.213.604,\" kata Sudoto, kemarin (31/10).

Ia mengaku, kenaikan UMP Bengkulu sebesar Rp 2.213.604 telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. Bahkan, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu meyakini kenaikan UMP sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah.

\"Besaran UMP tersebut sesuai KHL di Bengkulu, mereka sudah setuju sehingga tidak ada masalah, nanti akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020,\" tutupnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Bengkulu, Basri Muhammad mengaku besaran UMP 2020 tersebut masih mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga untuk revisi, pihaknya akan mencermati kembali struktur pengupahan dimaksud.

Terkait kenaikan UMP tersebut, diakuinya bukan merupakan hal yang mudah bagi pengusaha, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini yang lesu.

\"Kenaikan UMP tersebut sudah tepat mengingat situasi ekonomi global juga saat ini sedang melambat,\" tutupnya.

Di sisi lain, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)Provinsi Bengkulu, Panca Darmawan menilai, pada Oktober 2018 silam, Kemenaker telah menetapkan kenaikan UMP untuk 2019 sebesar 8,03 persen.

Sehingga besaran UMP itu selalu diprotes serikat buruh, dengan alasan penyusunan UMP yang mengacu pada PP 78/2015 mengakibatkan rezim upah murah dan hak berunding buruk menjadi hilang.\"Jika usulan kita kenaikan UMP tahun depan bisa menjadi 20 atau 25 persen. Tapi kita melihat sepertinya tidak disetujui. Saya khawatir buruh di Bengkulu akan protes nanti,\" tutupnya. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait