CPNS 10 Tahun Tak Boleh Pindah

Rabu 30-10-2019,14:45 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong mengingatkan para CPNS yang baru lulus tahun 2018 lalu, untuk tidak mengajukan pindah. Para CPNS tersebut baru bisa mengajukan usulan pindah minimal 10 tahun pasca dinyatakan lulus CPNS.

\"Kami kembali mengingatkan para CPNS yang sekarang masih mengikuti Latsar di SPN Bukit Kaba untuk tidak mengajukan pindah selama 10 tahun ke depan,\" sampai Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, M Andhy Afriyanto SE saat dikonfirmasi Selasa (29/10) kemarin.

Menurut Andhy, larangan mengajukan pindah minimal 10 tahun tersebut hanya berlaku untuk CPNS yang lulus seleksi CPNS tahun 2018 lalu. Andhy mengungkapkan, larangan untuk mengajukan pindah selama 10 tahun tersebut sesuai dengan surat pernyataan yang mereka buat saat mendaftar sebagai CPNS beberapa waktu lalu.\"Memang untuk yang kali ini berbeda, biasanya minimal 5 tahun, namun untuk CPNS yang baru ini minimal 10 tahun sesuai dengan surat pernyataan yang mereka buat saat pendaftaran dulu,\" paparnya.

Lebih lanjut Andhy menjelaskan, larangan untuk mengajukan pindah tersebut bukan hanya pindah ke luar daerah saja namun juga pindah dinas atau pindah instansi meskipun masih di dalam satu kabupaten. Sehingga menurut Andhy CPNS yang bersangkutan harus bertugas di tempat yang ia pilih saat pendaftaran beberapa waktu lalu minimal selama 10 tahun.\"Larangan pindah selama 10 tahun tersebut bukan hanya untuk pindah keluar daerah, namun dalam daerah atau pindah dinas atau pindah lokasi mengajar dalam satu kabupaten pun tidak bisa,\" tegas Andhy.

Masih menurut Andhy, adanya pernyataan bagi CPNS untuk tidak mengajukan pindah selama 10 tahun tersebut sangat baik, karena menurutnya dengan adanya larangan tersebut maka bisa mengantisipasi pendaftaran CPNS untuk tidak hanya dijadikan baju loncatan saja, kemudian juga mengantisipasi kekurangan CPNS atau ASN disuatu dinas atau instansi, karena menurutnya penempatan CPNS yang mereka lakukan beberapa waktu lalu memang sesuai dengan kebutuhan, oleh karena itu bila yang CPNS atau saat ini sudah menjadi PNS minta pindah, maka menurut Andhy otomatis di dinas atau instansi tersebut akan kekurangan ASN atau PNS.

\"Ini juga menjadi pembelajaran kedepannya bagi yang akan mendaftarkan diri sebagai ASN untuk berfikir menjadi tempatnya mendaftar sebagai batu loncatan saja, karena sekarang minimal 10 tahun bisa pindah,\" papar Andhy.

Saat sudah mengabdi 10 tahun pun, menurut Andhy saat ada yang mengajukan pindah pihaknya juga akan melihat kondisi di lapangan, bila tidak memungkinkan untuk pindah, maka menurutnya bisa saja usulan pindah tersebut akan mereka tunda terlebih dahulu. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait