BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kabar gembira untuk rakyat yang sudah menitipkan amanah kepada para wakilnya yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Sebab, kedepannya para anggota dewan \'nakal\' yang sering bolos saat bertugas akan dikenakan sanksi tegas hingga kemungkinan potong gaji.
Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Jaya Marta, saat ditemui di ruangannya pada Jumat siang (25/10/19) mengatakan, dalam pembahasan tata tertib DPRD Kota Bengkulu yang dilakukan pihaknya, terdapat aturan terkait kemungkinan pemberlakuan sanksi berupa denda atau pemotongan gaji bagi para anggota yang mangkir dari tugas pokok dan fungsinya.
Misalnya terdapat anggota yang beberapa kali tidak hadir dalam rapat paripurna, maka Badan Kehormatan akan memberikan sanksi bagi anggota yang bersangkutan, kecuali bila terdapat alasan penting dan mendesak yang bisa dimaklumi.
Pemberlakuan sanksi tersebut juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maupun mengadopsi kebijakan yang dilakukan DPRD di daerah lain yang dianggap positif untuk menjadi pedoman bagi para politisi di lembaga itu dalam bersikap dan bertindak.
\"Kita selaku Badan Kehormatan DPRD Kota sudah membahas perihal tatib ini. Sanksi tegas akan kita terapkan untuk yang memang lalai dalam menjalankan tupoksinya. Tapi kalau semis
al tidak hadir dalam sidang paripurna karena memang ada alasan mendesak dan penting, tentunya ada pengecualian. Secepatnya dalam waktu dekat pengesahan tatib ini akan kita jadwalkan dalam paripurna,\" tandasnya. (ibe)