Rohidin-Rio Capella Jajaki PKS

Senin 21-10-2019,12:47 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Calon Independen Wajib Sertakan Surat Dukungan Warga

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Dr H Rohidin Mersyah dan Rio Capella menjajaki Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mengambil formulir pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu 2020. Hal ini diungkapkan Tim Pemenangan Pilkada DPW PKS Provinsi, Ahmad Nasti Nasution kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (17/10).

Rohidin Mersyah dan Rio Capella akan segara mengembalikan berkas pendaftarannya secara langsung ke DPW PKS Provinsi. Sebab, dalam pengembalian berkas, semua bakal calon wajib mengatarkan sendiri, tanpa harus diwakilkan. \"Tidak boleh diwakilkan, harus diantarkan sendiri,\" paparnya.

Tidak hanya dua tokoh itu, sebelumnya juga sudah ada Imron Rosyadi mantan Bupati Bengkulu Utara dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu juga sudah mengambil formulir pendaftaran sebagai balon gubernur. \"Kita tunggu semua yang ingin mengambalikan berkas. Karena kita tutup penjaringan pada tanggal 30 Oktober ini,\" tambah Nesti.

Sementara itu, Nasti mengungkapkan masih banyak kandidat lain yang akan mengambil formulir. Slah satunya, Achmad Andriadi, yang saat ini sudah berkomunikasi dengan pengurus PKS untuk mengambil formulir pendaftaran. \"Masih kita tunggu, siapapun yang ingin mengambil formulir. Kita tidak batasi, selagi belum ditutup,\" bebernya.

Disisi lain, LO, Rohidin Mersyah, Lovi Irawan mengatakan, PKS merupakan Parpol keenam sudah diambil formulir. Karena sebelumnya telah mendaftar ke NasDem, PDI Perjuangan, Hanura, Gerindra, dan Golkar. \"Kita mendaftar ke seluruh Parpol sesuai arahan pak gubernur. Mengingat sejauh ini masih ada Parpol yang belum buka penjaringan,\" ujar Lovi.

Terkiat nantinya akan diusung ataupun tidak, Lovi menyerahkan sepenuhnya kepada parpol. Karena keputusan tersebut merupakan keputusan internal parpol masing-masing. \"Kita masih sangat optimis bisa diusung. Karena memang Pak Rohidin sudah terbukti berhasil membangun Bengkulu, dan langkah itu harus dilanjutkan kembali pada kepemimpinan berikutnya,\" terangnya.

Disisi lain, LO, Rio Capella, Edwin Aldrin mengatakan, pengambilan formulir yang dilakukan pihaknya ke PKS itu, sebagai bentuk keseriusan Rio Capella untuk maju dalam Pilgub mendatang. \"Semua parpol juga akan kita daftar. Sekarang kita tunggu 3 Parpol yang belum buka penjaringan, yakni PKB, Perindo, dan PPP,\" tutup Edwin.

Surat Dukungan Wajib Diteken

Selain jalur partai politik (parpol), jalur independen atau perseorangan menjadi alternatif untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu tahun depan. Untuk memenuhi syarat tersebut, masyarakat sebagai pendukung bakal valon gubernur wajib mengisi formulir Model B.1-KWK atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan, selain diisi data diri sesuai dengan e-KTP, formulir Model B.1-KWK itu juga wajib ditandatangani. \"Dukungan e-KTP itu wajib ada dan diformulir itu wajib ditandatangani sebagai bukti benar-benar memberikan dukungan,\" terang Emex, kepada BE, kemarin (17/10).

Dijelaskannya, formulir Model B.1-KWK saat ini sudah bisa diambil di KPU Provinsi. Data dukungan sendiri tidak boleh dipalsukan. Sebab, jika dipalsukan dan ketahuan maka syarat dukungan itu bisa dibatalkan. \"Semua akan dicek kebenarannya. Kalau dipalsukan, maka bisa kita gugurkan syarat dukungannya,\" tambahnya.

Dalam syarat dukungan jalur independen, balon gubernur wajib mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Artinya untuk di Provinsi Bengkulu, dari 1,4 juta DPT, minimal dukungan yang harus didapatkan 140 ribu e-KTP dukungan. \"Itu syarat minimal. Kalau kurang, jelas tidak kita terima,\" papar Emex. Tidak hanya syarat 10 persen dukungan dari jumlah DPT, tapi dalam pemberian dukungan juga wajib dipenuhi 50 persen dukungan dari kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Di Provinsi Bengkulu terdapat 10 kabupaten/kota, artinya dukungan wajib didapatkan dari 5 kabupatan/kota. \"Kalau jumlah dukungan dari 5 kabupaten tidak ada aturan minimalnya, tapi harus mendapatkan dukungan saja,\" ungkapnya.

Untuk saat ini, Emex mengatakan KPU sedang mempersiapkan pembahasan secara detail syarat minimal jalur independen tersebut. Karena, KPU pada bulan depan sudah wajib menentapkan jumlah syarat dukungan jalur independen. Sehingga nantinya penetapan itu bisa dijadikan acuan bagi balon gubernur dan wakil gubernur. \"November ditetapkan syarat minimal dukungan,\" paparnya.

Meski belum ditetapkan, balon gubernur yang ingin mengumpulkan syarat dukungan sudah diperbolehkan. Termasuk mengisi formulir Model B.1-KWK juga sudah diperbolehkan. \"Sudah dibolehkan kalau ada yang menyiapkan dukungan. Silahkan dimulai dulu tidak apa-apa,\" tutup Emex. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait