CURUP, Bengkulu Ekspress - Guna meningkatkan kedisiplinan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 terutama kehadiran saat paripurna, DPRD Rejang Lebong telah menyepakati akan dilakukan pemotongan gaji dari masing-masing anggota DPRD Rejang Lebong. Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH mengungkapkan akan dilakukannya pemotongan terhadap pendapatan dari masing-masing DPRD Rejang Lebong apabila tidak menghadiri empat paripurna secara berturut-turut.
\"Kita sudah sepakati dalam Tatib, bila ada yang sampai empat kali tidak menghadiri paripurna, maka pendapatannya yang berkaitan dengan kegiatan di DPRD Rejang Lebong akan dipotong,\" sampai Mahdi.
Namun menurut Mahdi, dalam pelaksanaannya tentunya akan ada beberapa tahapan terlebih dahulu yang akan dilalui oleh anggota DPRD Rejang Lebong. Dimana menurut Mahdi tahapan pemberian sanksi berupa pemotongan gaji atau pendapatan tersebut setelah sebelumnya mendapat teguran sebanyak dua kali. Dimana menurutnya teguran pertama akan diberikan bila dua kali paripurna tak hadir, kemudian setelah adanya teguran kemudian kembali tidak hadir maka akan diberi teguran lagi secara tertulis.
\"Maka bila sudah dua kali teguran tertulis tidak juga diindahkan maka akan kita lakukan pemotongan pendapatan,\" tegas Mahdi.
Atas tata tertib yang baru tersebut, Mahdi mengaku seluruh anggota DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 sudah menyepakatinya, sehingga menurutnya sanksi tersebut sudah bisa diterapkan bila ada anggota DPRD Rejang Lebong yang melanggar.
Sementara itu, terkait dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sendiri, Mahdi mengaku hingga kemarin masih dilakukan penyusanan. Dimana untuk AKD DPRD Rejang Lebong sendiri ada tujuh, yaitu tiga komisi ditambah empat badan yang terdiri dari Bapemperda, Badan Kehormatan Dewan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran. (251)