BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, berhasil mengungkap 4 kasus narkoba selama September 2019. Dari empat kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil meringkus lima orang tersangka. Total barang bukti narkoba yang disita sekitar 27 gram sabu dan 10 gram ganja. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampso Sosa Hutapea.
Dia mengatakan, \"Selama bulan September 2019 sudah lima orang tersangka narkoba kita amankan dari empat kasus narkoba. Ada 27 gram sabu dan 10 gram ganja kita sita.\"
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, kebanyakan modus yang digunakan terduga pelaku memasukkan narkoba ke Bengkulu melalui jalur darat. Umumnya mereka sudah dikirimi peta oleh bandar, kemudian diambil menggunakan sepeda motor.
Seperti tersangka ES yang ditangkap 26 September lalu, dia mendapatkan sabu dari Lubuk Linggau. Sabu itu dibawa ke Bengkulu menggunakan sepeda motor. Semua modus tersebut sudah dipelajari kepolisian.
Modus lain, seperti dugaan ada oknum di Lapas yang mengendalikan peredaran narkoba, Sat Res Narkoba terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham. Koordinasi tersebut terkait kerja sama bagaimana cara pencegahan dan pengungkapan narkoba jaringan Lapas. \"Kita meminta kepada masyarakat bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polres Bengkulu. Laporkan pelanggaran narkoba yang terjadi disekitar kita. Kami memastikan merahasiakan,\" pungkas Kasat Narkoba. (167)