Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bersama KPU di 6 kabupaten bakal melapor ke KPU RI, pelaporan tersebut lantaran penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak tepat waktu. Komisioner KPU Provinsi, Emex Verzoni, SE mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU No 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran Pilkada, NPHD itu semestinya paling lambat ditandatangani Selasa (1/10). Hanya saja hingga batas waktu tersebut di KPU Provinsi bersama 6 kabupaten lainnya yang diagendakan juga menggelar Pilkada serentak belum melakukan penandatanganan NPHD. \"Enam kabupaten yang dimaksud, Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur. Sedangkan KPU Kabupaten Kepahiang dan Mukomuko sudah ditandatangani NPHD-nya,\" ungkap Emex, kepada Bengkuluekspress.com, Rabu (2/10). Dilanjutkannya, sebagai konsekuensi tidak tepat waktu penandatanganan NPHD, maka pihaknya bersama 6 Kabupaten terlebih dahulu menyampaikan laporan tertulis kepada KPU RI berkaitan dengan fakta tersebut. \"Apakah nantinya kita menarik diri sementara dari pembahasan anggaran bersama tim TAPD, atau tetap melanjutkan pembahasan dan mungkin terjadi penandatanganan NPHD, tentunya kita tunggu petunjuk KPU RI,\" ujar Emex. Yang pasti, lanjut Emex, terkait masalah ini pihaknya selaku penyelenggara pasti harus menunggu regulasi terbaru dari KPU RI. Ini terpaksa dilakukan, karena tahapan pembahasan anggaran dan penandatanganan NPHD, sebelumnya dideadline kemarin, Selasa, (1/10). \"Dalam waktu dekat kita sampaikan laporan tertulis tidak tepat waktunya penandatanganan NPHD ke KPU RI,\" tegasnya. Ditambahkan Komisioner KPU Provinsi lainnya, Eko Sugianto, SP, M.Si, belum ditandantanganinya NPHD bukan hanya dilaporkan ke KPU RI saja, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Dari laporan itu nantinya kemungkinan ada petunjuk. Mengingat Pilkada serentak ini bukan hanya di Provinsi Bengkulu saja, tetapi juga secara nasional,\" ujar Eko. Lebih jauh dikatakannya, KPU Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan anggaran untuk Pilkadagub sebesar Rp 230 miliar. Usulan ini karena adanya kenaikan honor bagi KPPS di tingkat kabupaten/kota. \"Tapi usulan terakhir, jumlahlahnya tidak sampai Rp 200 miliar. Karena KPPS hanya diberikan honor sebulan, yang usulan awal 2 bulan,\" sampai Eko. Sementara itu, Gubernur Bengkulu DR drh Rohidin Mersyah MMA menyampaikan, awalnya Pemprov Bengkulu meminta untuk NPHD dianggarkan 2 kali. Pertama diangarkan Rp. 60 miliar di APBD Perubahan 2019 dan sisanya dianggarkan pada APBD 2020. Disepakati totalnya saja, kalau memang harus satu kali ya tinggal disepakati. Totalnya berapa yang sudah dianggarkan di APBD perubahan, sudah berapa tinggal sisanya untuk dianggarkan penuh. \"Karena kalau di APBD Perubahan, sudah tahu, penambahannya ini berapa. Tentu kita harus bicarakan dulu dengan DPRD Provinsi Bengkulu untuk nilai totalnya. Saya kira mungkin terlambat penandatangannya karena harus dibahas dengan dewan yang baru, sementara Alat Kelengkapan Dewan sendiri belum dibentuk,\" ujar Rohidin.(HBN)
NPHD Tak Tepat Waktu, KPU Provinsi Lapor ke KPU RI dan Kemendagri
Rabu 02-10-2019,17:17 WIB
Editor : redaksi
Kategori :