BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Para penggiat industri rumah tangga di bidang makanan diminta untuk segera mengantongi sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Jika tidak, maka produk industri tersebut tidak bisa dipasarkan baik secara mandiri maupun penitipan ke gerai supermarket di Kota Bengkulu.
\"Tanpa sertifikat itu maka kami tidak bisa mengeluarkan izin kelayakan,\" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Toni Harisman SSos MSi saat menggelar sosialisasi di Grage Hotel, kemarin (30/9).
Ia menjelaskan sertifikat PIRT ini dikhususkan untuk produk makanan dan minuman dan merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin usaha dari Pemkot. Sedangkan banyak usaha kecil milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat PIRT tersebut, sehingga usaha yang dijalankan sekarang bisa terancam mati atau tutup. \"Menjadi kendala bagi mereka (pengusaha) untuk menitipkan barang-barang jualan mereka ke supermarket atau jenis pemasaran lainnya, karena belum ada PIRT-nya,\" jelas Toni.
Sertifikat PIRT ini hanya bisa didapatkan dengan cara mengikuti pelatihan yang diselenggarakan DPMPTSP tersebut, dan saat ini yang sudah mengikuti pelatihan baru 50 orang. Sedangkan yang belum diimbau untuk mengikuti pelatihan pada tahap selanjutnya dengan jadwal yang belum ditentukan. \"Penerbitan izin usaha ini nanti diakses melalui aplikasi SIPPADEK versi 2. Dan syaratnya itu adalah sertifikat, maka ini menjadi penting,\" ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Helmi Hasan SE mengatakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan pengajuan sertifikat PIRT ini hal yang penting karena Pemkot memahami bahwa penciptaan lapangan pekerjaan itu tidak harus bergantung pada investasi atau menunggu perusahaan-perusahaan besar. Tetapi pemkot meyakini lapangan perkerjaan ini bisa diintervensi oleh pemerintah dengan sumber daya yang ada yaitu APBD salah satunya sosialisasi dan pelatihan.
\"Nah kita sedang memulai ini, bagaimana produk hasil rumah tangga ini bisa juga dijual ditempat umum, tetapi harus ada syaratnya. Nah ini yang coba diambil perannya oleh pemerintah, sehingga tidak ada alasan lagi hasil industri rumah tangga itu tidak bisa dipasarkan di dunia,\" tambah Helmi. (805)