Sidang Kasus Dinkes Hadirkan 10 Saksi

Kamis 26-09-2019,09:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang dugaan korupsi pemotongan anggaran rutin di Dinas Kesehatan, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), dengan terdakwa mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng, Mulya Wardana, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (25/9).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara menghadirkan 10 orang saksi, yang terdiri dari Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, Kabid Kesehatan Keluarga, Kasi, PPTK dan Staf pada Dinkes Benteng. Saksi Kabid P2P Burhanudin didalam persidangan mengatakan, pemotongan anggaran memang ada.

Informasi pemotongan tersebut disampaikan terdakwa Mulya melalui staf di Dinkes Benteng. Terkait keterangan saksi tersebut, kuasa hukum Mulya Wardana, Jecky Haryanto SH mengatakan, keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pemotongan berdasarkan perintah Mulya hanyalah asumsi. Karena, tidak pernah mendengar Mulya langsung yang memerintahkan dilakukan pemotongan. Bahkan perintah tersebut sudah ada sejak Mulya belum menjabat sebagai Plt Kadis Dinkes.

\"Terkait sumbangan-sumbangan yang disinggung hakim tadi itu kadisnya masih Elyandes,\" jelas Jecky.

Kuasa hukum juga menilai bahwa dakwaan JPU untuk kliennya tidak tepat. Karena, masih ada aktor lain yang berperan besar dalam pembentuk kontruksi pemotongan anggaran di Dinkes Benteng. \"Klien kita ini bagian dari korban juga, karena dia tidak membuat konstruksi itu. Ada aktor sesungguhnya harus dimintai pertanggung jawaban,\" imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Utara, Gusnan Gurning SH menegaskan pihaknya bakal menghadirkan pihak yang menyampaikan perintah pemotongan pada sidang selanjutnya. Pada intinya dari 10 orang saksi tersebut membenarkan bahwa ada pemotongan anggaran di Dinkes Benteng. \"Intinya benar ada pemotongan disitu, tetapi yang merintah pemotongan mereka tidak tahu karena mereka inikan dibawah tidak bertemu langsung dengan pimpinan. Sesuai dengan kebutuhan akan kita hadirkan (saksi yang menyampaikan perintah pemotongan,\" pungkas Kasi Pidsus.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait