BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang dengan agenda tuntutan kasus pembunuhan sadis suami terhadap istri sendiri,. Dengan terdakwa Romi Sepriawan kembali ditunda, Rabu (25/9). Dengan demikian, sudah 3 kali sidang tersebut ditunda lantaran berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. Dengan penundaan ini majelis hakim memutuskan memperpanjang masa penahanan terdakwa.
\"Kami meminta penundaan satu minggu yang mulia,\" jelas JPU Kejari Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Immanuel SH MH mengatakan, jika tidak ada penundaan seharusnya pada 28 Agustus 2019, tuntutan sudah dibacakan. Jika jadwal berjalan baik maka tanggal 18 atau 25 September 2019 vonis sudah dibacakan. \"Kemarin sudah kita kasih waktu dua minggu, masih belum siap. Kemudian, kita kasih waktu lagi satu minggu masih belum siap juga.
Kami minta tolong kepada JPU ya, ini kan perkara yang banyak menyita perhatian masyarakat. Minggu depan sudah harus siap tuntutannya,\" tegas Hakim Ketua Immanuel. Lantaran kembali ditunda, Pengadilan Negeri Bengkulu, bakal mengirimkan surat perpanjangan penahanan pertama selama 30 hari ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Karena, jika tidak diajukan perpanjangan penahanan, jadwal sidang tidak akan cukup dengan sisa penahanan Romi yang sampai tanggal 15 Oktober 2019. \"Kita ajukan perpanjangan penahanan ke PT selama 30 hari. Penahanan habis tanggal 15 Oktober nanti, tentu tidak akan cukup karena belum tuntutan, replik dan duplik,\" pungkas Hakim Immanuel yang memutuskan sidang tuntutan dilanjutkan pada 2 Oktober 2019.
Pada sidang sebelumnya, Romi menghadirkan saksi yang meringankan. Hanya saja hakim menegaskan keterangan saksi yang mengatakan Romi mengalami kelainan sudah dijelaskan secara gamblang oleh saksi ahli dokter kejiwaan RSKJ Soeprapto pada sidang sebelumnya. Saat itu dokter menjelaskan, Romi mengalami gangguan kepribadian dan sangat bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Romi dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dan pasal kekerasan dalam rumah tangga yang menyebakan kematian serta pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(167)