Hal itu dibenarkan Direskrimsus Polda Bengkulu, kombes Pol Ahmad Tarmizi, kepada Bengkuluekspress.com di Mapolda Bengkulu, Jumat (20/9/19).
\"Ya, benar ada satu orang lagi, jadi totalnya ada 4. Kemarin yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kita. Tinggal yang dua RC dan MY yang masih kita kirimkan surat pemanggilan kedua, mungkin minggu depan,\" ucapnya.
CP sendiri sebenarnya masih menjadi narapidana atas kasus korupsi proyek Jalan Tugu Kroya. Ia dipinjamkan dari lapas Bentiring guna kembali di BAP kasus jalan Kepahiang ini.
Untuk diketahui, RCM selaku Pemilik PT SB, Direktur PT SB, MYN dan RCM juga selaku konsultan pengawas SDR. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polda Bengkulu, dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan ruas Kepahiang hingga batas Sumatera Selatan (Sumsel) 2017 sebesar Rp 31,9 miliar. (Imn)