Kejari Disurvei BPS

Rabu 11-09-2019,10:49 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu, melakukan survey hasil pelaksanaan reformasi birokrasi (SHPRB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (10/9). Survey tersebut dilakukan sebagai dasar bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, untuk menetapkan suatu intansi mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dikatakan Kabid Statistik Distribusi BPS Provinsi Bengkulu Budi Hardjono, survei dilakukan secara sampel di beberapa dinas dan instansi di Provinsi Bengkulu. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi, lebih khusus lagi sejauh mana pelayanan publik dan sejauh mana penerapan prilku anti korupsi di setiap instansi yang kita survei.

\"Survei ini kerja sama antara BPS dan Kemen PAN RB, survey dilakukan secara sampel di beberapa dinas dan instansi, salah satunya Kejari Bengkulu yang terpilih,\" jelas Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, sistem survei dilakukan secara internal mulai dari meneliti apa saja pelayanan publik yang sudah ada dilingkup Kejari Bengkulu, sudah mencantumkan Standart Operasinal Prosedur (SOP) atau belum, menyediakan khusus peralatan untuk kaum difabel, tempat parkir dan fasiltias pendukung lain yang pada intinya membuat nyaman masyarakat.

Hasil survei tersebut diolah oleh BPS pusat kemudian akan diserahkan kepada Kemenpan RB untuk kemudian diberikan penilaian bisa mendapatkan predikat WBK dan WBBM.\"Yang kita ambil sampel sekitar 30 orang. Kita wawancarai mereka baik itu internal Kejari atau eksternal yaitu masyarakat yang sedang meminta pelayanan. Waktu survey ini dua sampai 3 hari,\" imbuh Budi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH mengatakan, Kejari Bengkulu sudah berusaha memberikan fasilitas terbaik untuk masyarakat yang hendak mengurus tilang, mengurus barang bukti serta membuat laporan atau hanya sekedar berkoordinasi meminta pendapat atau pendampingan hukum.

\"Dari awal, Kejari Bengkulu sudah mempersiapkan sarana dan prasarana pelayanan publik, semuanya kita buat sesuai SOP, tidak menyulitkan masyarakat. Termasuk pengendalian gratifikasi dan anti korupsi, paling tidak semua yang sudah kita buat memenuhi standar yang sudah ditetapkan tim survey,\" pungkas Kajari.

Setidaknya ada 6 orang dari BPS yang melakukan SHPRB. Mereka memberikan penilian mulai dari bidang pidum, pidsus, bidang intel, datun serta bidang lain di Kejari Bengkulu. Selain melakukan wawancara terhadap jaksa, mereka juga melakukan wawancara secara acak kepada masyarakat yang sedang meminta pelayanan di Kejari Bengkulu.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait