Polisi Tangkap Pencuri

Selasa 10-09-2019,11:06 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Spesialis Mencuri di Pondok Kebun

CURUP, Bengkulu Ekspress- Petugas kepolisian dari Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan sasaran pondok kebun yang kosong. Dari pengungkapan yang dilakukan tersebut petugas berhasil mengamankan satu dari tiga orang tersangka.

Tersangka yang diamankan tersebut adalah AA (21) warga Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu. Sedangkan dua lagi yang masih buron yaitu Ca (34) dan Ma (35) juga warga Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu.

\"Sasaran dari kawanan ini memang pondok-pondok kebun terutama pondok kebun warga luar desa mereka yang ditinggal kosong, aksi mereka ini memang sudah sangat meresahkan warga,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Singgih Wirastho, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Senin (9/9) kemarin.

Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terakhir kawanan ini lakukan yaitu pada Kamis (5/9) malam dengan sasaran mereka pondok milik Domi Sardodi (40) warga Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya. Pondok milik korban tersebut berada di kawasan perkebunan yang ada di Desa Bandung Marga.

Dari pondok korban tersebut, ketiga pelaku berhasil menggasak sejumlah alat-alat pertanian korban seperti satu unit mesin genset, satu unit mesin pemotong rumput, satu unit mesin chainsawa, satu buah senter, satu set penerangan terdiri dari accu, kabel dan lampu, satu unit mesin blower dan lima ekor ayam bangkok. \"Untuk barang bukti lima ekor ayam bangkok sudah terlebih dahulu dijual para pelaku,\" paparnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku tersebut dilaporkan korban pada Jumat (6/9) sore ke Mapolsek Bermani Ulu. Pasca mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan hingga diketahui bila ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti tengah berada di pondok milik tersangka Ma yaitu dijalan menuju komplek TPA Sampah Jambu Keling. Hanya saja saat akan dilakukan penggerebekan kedua tersangka mengetahui kedatangan petugas sehingga langsung melarikan diri dengan meloncat dari pondok.

\"Tersangka AA ini berhasil kita amankan, karena saat dilakukan penggerebekan dia tidak mengetahui kedatangan petugas karena posisinya berada di dapur dan tengah memasak mie,\" jelas Kapolsek.

Bersama AA petugas juga sempat mengamankan dua orang lainnya salah satunya adalah istri dari Ma yang dalam kondisi hamil. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dua orang lainnya tidak terlibat sehingga keduanya dipulangkan termasuk istri Ma langsung diantar pertugas kerumah orang tuanya.

\"awalnya AA ini sempat mengelak, namun setelah kami tunjukkan barang bukti ia baru mengakuinya,\" papar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka AA akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu untuk dua orang tersangka lainnya masih diburu polisi.

Di sisi lain, dari pengakuan AA ia baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut, dimana menurutnya hasil dari menjual barang hasil curian tersebut akan mereka bagi rata. \"Baru pertama kali Pak, inipun saya diajak kawan yang masih kabur,\" kilah AA. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait