Tunggakan Pajak Kernas OPD Rp 773 Juta

Senin 09-09-2019,15:42 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong mempertanyakan dana pembayaran pajak kendaraan dinas (Kernas) yang telah dipinjam pakaikan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong. Karena didapati data tunggakan pajak kernas per tanggal 5 September 2019 mencapai Rp 773 juta lebih dari total 496 kernas dengan tunggakan mulai dari tahun 2013 hingga 2018.

Sekerataris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa pihaknya tidak menyakini jika tunggakan kernas milik Pemkab Lebong mencapai Rp 773 juta. Seperti di setiap OPD, pihaknya meyakini bahwa untuk anggaran pembayaran Kendis disetiap OPD telah dianggarkan.

“Kita memiliki keyakinan untuk OPD telah dianggarkan , tetapi kenapa mereka tidak membayarkannya,” tanya Sekda, kemarin (08/09).

Jika nantinya diketahui bahwa anggaran disetiap OPD telah dianggarkan, namun nyatanya diketahui sengaja tidak dibayarkan oleh masing-masing OPD, maka dipastikan OPD tersebut akan dikenakan sanksi. Akan tetapi jika menunggaknya kendis karena kelalaian dari Pemkab Lebong maka pihaknya akan memperbaiki hal tersebut.“Kami akan perbaiki dan akan kami bayarkan jika kelalaiannya dari kami,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kernas yang dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal, untuk pajak dan pemeliharannya diserahkan kepada pihak yang meminjam kernas tersebut. Sehingga tidak lagi menjadi tanggung jawab pemkab Lebong.“Yang namanya hibah, maka tanggung jawab pemakai yang membayar pajak dan memeliharanya,” tutur Sekda.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait