KEPAHIANG, BE – Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kepahiang, ditargetkan memiliki izin penyimpanan limbah medis. Tujuannya agar setiap Puskesmas dapat memiliki instalasi khusus untuk menyimpan sampah medis yang belum dapat segera dimusnahkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tajri Fauzan SKM MKm menjelaskan, tempat khusus penyimpanan limbah medis mesti dimiliki Puskesmas, agar bahaya penularan penyakit melalui limbah bekas obat ataupun alat kesehatan paska digunakan dapat diminimalisir. “UU-nya baru jadi perlu sosialisasi juga. Target saya minimal pada 2020, seluruh Puskesmas sudah memiliki instalasi penyimpanan sampah medis, serta sudah berizin,” ujar Tajri.
Menurunya, limbah medis disimpan hingga 3 bulan lamanya baru dapat diangkut PT DAS selaku rekanan, menuju tempat pemusnahan. Karena, di wilayah Kabupaten Kepahiang belum adanya instalasi atau peralatan pemusnahan sampah medis.
“Kalau dalam ketentuan memang ada sampah medis yang harusnya tempo 24 jam langsung harus dimusnahkan. Akan tetapi itu belum bisa dilakukan dijajaran kita, karena kekurangan sarana, jadi sampahnya harus disimpan terlebih dahulu,” tutur Tajri.
Selain Puskesmas, Dinkes juga menargetkan klinik swasta ataupun pribadi dokter yang beroperasil di wilayah Kabupaten Kepahiang wajib memiliki tempat penyimpanan limbah medis. Sampah sisa atau bekas obat dan alat kesehatan paska pakai harus ditata secara baik, tidak dibuang di sembarangan tempat. “Sejauh ini memang untuk tempat prakter dokter belum ada, kita akan dorong itu, supaya kedepan bisa diberlakukan juga,” tegasnya. (320)