TAIS, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 60 juta dengan subsider kurungan bagi Sultan Satriawan (13), kemarin. Remaja yang berdomisili di Betungan itu terbukti mencabuli bocah berusia 3 tahun.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Nur Jani SH MH dengan anggota Kuraisyah SH MH dan Nunandra SH MH itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Deti Susanti SH yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 60 juta dengan subsider selama 1 bulan kurungan.
Aksi pencabulan bocah putus sekolah ini terjadi November 2012 lalu. Di awali pelaku menonton film porno di warnet. Saat pulang ke rumah pelaku melihat bocah tetangganya tengah bermain di pekarangan. Pelaku pun membujuk korban untuk tidur siang yang berujung pencabulan hingga merenggut mahkota korban.
Pencabulan ini baru diketahui setelah korban mengadukan kepada orang tuanya jika kemaluannya sakit akibat dikerjai pelaku. Polsek Sukaraja yang menerima laporan dari orang tua korban akhirnya meringkus pelaku. Diketahui pelaku telah 2 kali berturut mencabuli korban.(333)