Pungli Parkir Menjamur, Dishub Pasang Spanduk

Selasa 03-09-2019,13:45 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Festival Tabut 2019 di kawasan view tower terus menimbulkan potensi pungutan liar (Pungli) yang merugikan para pengunjung. Salah satunya pungli terhadap tarif parkir. Hal ini menjadi perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, dengan cara memasang spanduk di area tabut Peraturan daerah (Perda) nomor 07 tahun 2011 tentang tarif retribusi parkir. \"Hari ini kita pasang spanduk tarif parkir agar masyarakat tidak membayar lebih dari ketentuan perda 07 tahun 2011,\" kata Kepala UPTD Parkir Dishib Kota, Najamudin saat diwawancarai BE, kemarin (2/9).

Pemasangan spanduk ini berada di lima titik seperti di depan kantor Bank Indonesia (BI), di Depan kantor PLN, di samping SDN 1, kemudian di area Benteng Marlborough, dan di dekat TPI Pondok besi. \"Kalau ada masyarakat yang dirugi tentang tarif parkir, laporkan ke pihak hukum dengan dasar Perda 07 ini,\" tegasnya.

Ia menegaskan diarea tabut ini juga dijaga personel Dishub yang bergabung dengan pihak Polres terutama di pos-pos pengamanan, sehingga masyarakat yang merasa dipaksa membayar Rp 2 ribu oleh juru parkir khususnya pengguna roda dua, atau Rp 3 ribu untuk pengguna roda empat, maka bisa langsung mendatangi pos keamanan itu untuk melaporkan telah terjadi tindak pidana pungli oleh oknum Jukir. \"Petugas kita menanggapi apa yang masyarakat laporkan, tetapi menindaklanjuti kasus hukumnya itu ranah polisi, dan kita juga berkoordinasi tentang hal itu, tapi itu kalau terbukti,\" jelas Najamudin.

Menurutnya, dalam sistem perparkiran ditepian jalan baik malam maupun siang tetap dikenakan tarif normal sesuai ketentuan, sehingga jika ada jukir yang beralasan parkir malam lebih mahal dari pada siang maka diimbau untuk tidak dibayarkan atau tetap membayar sesuai ketentuan. \"Baik siang atau malam itu sama saja,\" tukasnya.

Disisi lain Najamudian mengungkapkan bahwa pengelolaan sistem parkir tabut kali ini tidak melibatkan pihak ketiga baik dari CV ataupun PT, tetapi dilakukan secara perorangan yang sanggup membayar potensi PAD selama tabut berlangsung. \"Setoran PAD itu sudah dibayar langsung ke Bank sebesar Rp 66,5 juta. Kita sudah menerima slip setoran dari Bank,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait