Jemaah Haji Diingatkan Patuhi Larangan di Masjidil Haram dan Tanah Haram, Ini Daftarnya
Jamaah Haji asal Provinsi Bengkulu saat akan berangkat ke Tanah Suci, Mekkah-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Jamaah haji diingatkan untuk memahami dan mematuhi berbagai larangan, baik di kawasan Masjidil Haram maupun di wilayah Tanah Haram, guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.
Berdasarkan publikasi resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Masjidil Haram memiliki aturan ketat yang wajib ditaati seluruh jamaah. Pelanggaran tidak hanya mengganggu ibadah orang lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi dari otoritas setempat.
Beberapa larangan utama di Masjidil Haram antara lain melakukan ritual yang tidak sesuai syariat, melaksanakan akad nikah, membentangkan atribut seperti bendera atau spanduk, serta mengambil video dalam durasi lama yang dapat mengganggu jamaah lain.
Selain itu, jamaah juga dilarang merokok, berkerumun dalam waktu lama, serta mengambil barang temuan tanpa melaporkannya kepada petugas.
BACA JUGA:Tips Kesehatan Haji dari Kemenkes, Jamaah Diingatkan Cegah Dehidrasi dan Heatstroke
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Panorama Didorong, Dedy Wahyudi Harap Dukungan Pusat Lewat Skema Inpres
Tak hanya di area masjid, aturan ketat juga berlaku di seluruh kawasan Tanah Haram. Berdasarkan panduan dari Namira Travel, terdapat sejumlah larangan yang berkaitan dengan aspek lingkungan, etika, hingga hukum syariat.
Di antaranya, jamaah dilarang memotong tanaman atau merusak pohon, serta tidak diperbolehkan berburu atau menyakiti hewan. Kawasan ini ditetapkan sebagai wilayah yang harus dijaga kelestarian dan keamanannya bagi semua makhluk.
Selain itu, penggunaan produk yang mengandung unsur haram, membawa senjata, hingga merokok atau mengonsumsi zat adiktif juga termasuk dalam larangan di Tanah Haram.
Jamaah juga diingatkan untuk menjaga sikap selama berada di Tanah Suci, seperti tidak berkelahi, tidak berselisih, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Bahkan, dalam ketentuan lain disebutkan bahwa mengambil barang temuan tanpa tujuan mengumumkan, serta melakukan tindakan kekerasan atau kezaliman, termasuk dalam larangan serius di kawasan tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
