Saat ini polisi terus mengejar pelaku lain yang menyuplai barang haram tersebut dari Desa Kepala Curup ke Kota Curup. Diketahui, terduga pelaku tersebut berasal dari Desa Kepala Curup dan diduga memiliki ladang ganja tersendiri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kanit Opsnal AKP Hendry Syaputra mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari pengembangan tersangka, Fr yang sebelumnya ditangkap. Penyidik pun masih mengincar bandar utama yang terus mengedarkan ke kalangan bawah hingga atas.
\"Ya, kita masih mendalami terduga pelaku yang sudah kita kantongi identitasnya yang berada di Desa Kepala Curup. Dari pengakuan kedua tersangka sebelumnya, barang haram ini selalu disuplai oleh terduga pelaku. Kita menduga ada tanaman ganja yang dipelihara oleh terduga pelaku ini,\" ucapnya, Kamis (29/8/19).
Ditegaskanya, terhadap peredaran gelap narkotika ini polisi melakukan pemberantasan secara serius dengan harapan Provinsi Bengkulu, bisa bebas dari penyalahgunaan narkotika. “Akan kita sikat sampai habis. Untuk itu, kami harap masyarakat juga berperan memberikan informasi bila mengetahui peredaran gelap narkotika ini,” demikian Hendry. (Imn)