Developer Wajib Kembalikan Uang Konsumen

Rabu 28-08-2019,15:21 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Jika Bangun Rumah Tak Sesuai Perjanjian

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.

Dalam aturan tersebut disebutkan apabila developer atau pengembang tidak membangun rumah sesuai dengan surat perjanjian jual beli, maka konsumen atau calon pembeli berhak mendapatkan kembali uang yang sudah disetorkan.

Salah satu warga Kota Bengkulu, Muhammad Arifin mengaku aturan tersebut sangat menguntungkan calon pembeli, karena jika developer pada saat PPJB menjanjikan rumah bebas banjir. Kemudian setelah ditempati ternyata masih rawan banjir maka calon pembeli berhak mendapatkan uangnya kembali tanpa potongan sepeserpun.

\"Pada pasal 13 disebutkan pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan maka seluruh pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli,\" kata Arifin, kemarin (27/8).

Selain itu, jika developer membangun rumah tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka calon pembeli juga berhak mendapatkan uangnya kembali. Hal ini dilakukan pemerintah karena kebanyakan developer membangun rumah selalu meminta uang DP duluan. Sementara proses pembangunan rumah belum berjalan. Bahkan terkadang tidak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama. \"Aturan tersebut jelas menguntungkan calon pembeli, karena kalau developer tidak memenuhi kewajibannya, calon pembeli bisa menarik kembali uang yang sudah disetorkan tanpa adanya potongan sedikitpun,\" ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Provinsi Bengkulu, Suprayitno mengatakan, aturan tersebut cenderung menguntungkan konsumen saja. Oleh karena itu, pengembang minta agar aturan PPJB lebih berkeadilan.

\"Kami keberatan dengan aturan tersebut. Tentu saja kami tidak ingin melanggar undang-undang yang ada, tapi kami ingin bahwa permen itu lebih berkeadilan buat kami,\" kata Suprayitno.

Ia mengaku, ketika ada kelalaian dari konsumen, harusnya pengembang mempunyai hak untuk memutuskan jual beli. Akan tetapi jual beli hanya bisa diputuskan oleh calon pembeli.

\"Jadi kalau konsumen tidak mencicil, harusnya ada sanksi administrasi kepada konsumen juga. Jangan jadi dana harus kami kembalikan seluruhnya. Kan ada pajak dan kewajiban lainnya, rugi dong pengembang kalau harus balikin semuanya, kecuali kalau kesalahannya memang dari pengembang,\" tuturnya.

Menurutnya, aturan jual beli itu tidak hanya mengatur pengembang dan mendukung konsumen, tapi juga harus berkeadilan. Pasalnya, keluhan dari konsumen sudah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen. Ia mengharapkan agar di tengah pasar properti yang masih lesu, jangan sampai ada aturan baru yang justru membuat pasar properti semakin terpuruk.

\"Kalau aturannya tidak menunjang, industri mau berkembang kan jadi susah. Jadi, kalau ada pengembang nakal jangan terus aturannya disamaratakan dengan pengembang yang baik, dihukum saja yang nakal itu,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait