Pemprov Usulkan SK Dewan ke Mendagri

Selasa 13-08-2019,14:11 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mempercepat proses pengusulan Surat Keputusan (SK) 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Percepatan itu dilakukan lantaran surat keputusan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah diterima oleh Pemprov.
“Jangan lama-lama, kalau bisa besok (hari ini,red) usulan itu sudah kita sampaikan ke Mendagri,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT kepada BE, kemarin (12/8).
Meski demikian, menurutnya berkas 45 anggota dewan periode 2019-2024 itu tetap akan dilakukan verifikasi. Jika masih ada yang perlu diperbaiki, maka masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Sehingga proses penerbitan SK itu bisa segera dilakukan oleh Mendagri. “Sekarang kita proses dulu dan pelantikan akan dilakukan pada tanggal 2 September,” tambahnya. Tidak hanya untuk 45 anggota dewan provinsi, untuk anggota dewan di 10 kabupaten/kota juga sudah diproses. Dengan demikian, gubernur bisa mengeluarkan SK pelantikan untuk anggota dewan di 10 kabupaten/kota tersebut
. “Jadwal pelantikan sudah ditetapkan, mudah-mudahan tidak ada hambatan,” tutur Nopian.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, berkas 45 anggota dewan provinsi terpilih sudah diberikan kepada pemprov. Tinggal lagi pemprov menyerahkan ke Mendagri agar SK pelantikan bisa dikeluarkan. “Setelah penetapan Jumat lalu, hari ini (kemarin,red) hasil penatapan itu sudah kita sampaikan ke pemprov secara resmi,” terang Irwan. KPU berharap 45 anggota dewan tersebut bisa segera dilakukan pelantikan. Sehingga dewan baru itu bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, tentunya dengan amanah. “Mudah-mudahan bisa segera dilantik,” pungkasnya. (151)
Tags :
Kategori :

Terkait