Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, besok, Jumat (,9/8), melaksanakan rapat pleno penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilu serentak pada 17 April 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU provinsi Bengkulu Irwan Saputra kepada Bengkuluekspress.com, Kamis (8/8). \"Untuk Povinsi Bengkulu, kita rencanakan pelaksanaannya besok, Jumat (8/8/19), di Hotel Nala Sea Side, Pantai Panjang, Kota Bengkulu pada pulu 14.00 WIB,\" ujar Irwan.
Dilanjutkan Irwan, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi, KPU tidak diperintahkan melakukan perubahan keputusan, sehubungan dengan permohonan dari pemohon ditolak sehingga KPU bisa tetap melanjutkan tahapan ini. Dengan melakukan penetapan calon terpilih.
\"Karena itu, segera mungkin dilakukan, paling lama 5 hari sejak diterimanya putusan MK. Jadi waktunya sampai hari Minggu, namun karena kita ada Idul Adha. Maka kita lakukan secepat mungkin. Memang mepet waktunya, kita mengambil hari Jumat, karena hari itu masih hari kerja,\" ungkap Irwan.
Ditambahkan Irwan, nanti setelah melakukan penetapan kursi caleg terpilih, tahapan berikutnya yang masih menjadi kewajiban KPU mengusulkan calon terpilih. untuk diresmikan pengangkatannya menjadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Usulqn disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Bengkulu. Tahapan berikutnya, peresmian dilakukan nanti setelah calon terpilih tersebut ditetapkan melalui surat keputusan (SK) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). \"Untuk tahapan berikutnya tentunya kita menunggu SK dari Mendagri,\" tutup Irwan. (HBN)