Ahli Waris SDN 62 Beri Waktu Pemkot 1 Minggu

Selasa 16-07-2019,10:36 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Lunasi Ganti Rugi Rp 3,4 Miliar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Walikota Bengkulu H Helmi Hasan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota untuk melakukan pembongkaran segel digerbang SDN 62 yang dilakukan pihak ahli waris lahan, minggu malam (14/7). Meski telah menurunkan puluhan personel, rupanya pembongkaran tersebut tidak dilakukan secara paksa melainkan Kasatpol PP kota, Mitrul Ajemi yang didampingi Kadis Dikbud kota, Dra Rosmayeti melakukan negosiasi dengan pihak ahli waris agar dapat membuka pagar seng yang menutupi gerbang sekolah tersebut.

\" Hasil mediasinya bagaimana sekiranya gerbang ini dibuka agar tidak memberikan trauma kepada anak-anak besok pagi untuk sekolah untuk pertama kali setelah penerimaan siswa baru di sekolah ini,\" kata Kasatpol PP kota, Mitrul Ajemi SSos.

Negosiasi yang memakan waktu sekitar 2 jam ini, akhirnya dibuka oleh ahli waris namun hanya dibuka sekitar 1-2 meter saja sebagai akses masuk para siswa dan guru ke sekolah. Dalam hal ini pihak ahli waris memberikan tempo 1 minggu kedepan kepada pemkot untuk melunasi ganti rugi lahan sebesar Rp 3,4 miliar. Jika tidak, maka akan dilakukan penyegelan kembali dan tidak dibuka sampai pemkot melunasi pembayaran tersebut.\" Tadi diberikan waktu 1 minggu, tetapi bukan masalah sampai kapannya, tetapi yang kita harapkan ini agar persoalan ini selesai di pemerintah kota,\" jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dikbud kota, Dra Rosmayeti menyampaikan meski pintu ini hanya dibuka sedikit namun diharapkan tidak menggangu aktifitas belajar mengajar sekolah. Dan ia berharap hari pertama masuk sekolah tidak terkendala untuk anak-anak meski masih menyisakan beberapa pagar seng di depan gerbang sekolah tersebut. \" Hari pertama masuk sekolah ini mudah-mudahan tidak terganggu dan belajar seperti biasanya. Mari sama-sama kita berdoa agar persoalan ini cepat selesai,\" sampai Rosmayeti.

Kuasa hukum ahli waris lahan SDN 62, Jecky Heriyanto mengatakan dengan diberikan kelonggaran selama 1 minggu, pihaknya berharap Pemkot bisa bergerak cepat untuk memberikan solusi terbaik agar persoalan ini diselesaikan.

\" Tuntutan kita ini harus dibayarkan tahun 2019. Kalau tidak, maka akses masuk ke sekolah akan ditutup secara otomatis aktivitas di sekolah ini tidak bisa dilakukan karena secara hukum lahan ini sudah milik ahli waris, maka tanpa seizin ahli waris aktifitas sekolah ini ilegal,\" ungkap Jecky.

Menurutnya, jika akhirnya terjadi pembongkaran paksa oleh Pemkot maka akan masuk ke ranah pidana, karena lahan ini sudah dinyatakan oleh pengadilan adalah milik ahli waris Atiyah dan berhak melakukan pemagaran di atas lahannya sendiri.

Disisi lain menanggapi adanya permintaan dari Pemkot agar ganti rugi itu dibayarkan secara bertahap, menurut Jecky, memang dari awal semua sudah dilakukan secara bertahap namun sampai kini pihaknya tidak pernah mendapatkan kepastian maksud pembayaran bertahap itu sampai kapan dan mekanismenya seperti apa.

\"Kalau bertahap anggaran yang ada sekarang itu sudah ada Rp 1 miliar tetapi mereka (pemkot) tidak menyampaikan apakah di APBD perubahan 2019 ini bisa diselesaikan atau tidak. Harapan kami di APBD perubahan ini bisa segera dianggarkan sisanya sebesar Rp 2,4 miliar dan sekaligus dibayarkan, maka persoalan ini selesai,\" papar Jecky.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota, Rena Anggraini SIp menerangkan bahwa dalam pembahasan APBDP 2019 ini pihaknya akan memperjuangkan anggaran tersebut menjadi Rp 3,4 miliar dan segera dibayarkan dalam tahun 2019 ini.

\"Kita akan desak Pemkot mengusulkan anggaran itu. Saat ini kita sedang pembahasan, kalau tidak salah ada Silpa Rp 21 miliar maka kalau bisa kita ambil dari dana silpa itu untuk menutupi kekurangan Rp 2,4 miliar itu dan langsung dibayarkan,\" kata Rena.

Menurut Rena, hal ini harus dilakukan demi mempertahankan hak pendidikan ratusan siswa yang menempuh pendidikan di SDN 62 tersebut. Jika pemkot tetap membiarkan persoalan ini tarik ulur maka memiliki dampak negatif terhadap nasib sekolah anak. \"Pertimbangannya kalau kita bangun sekolah baru, tentu kita harus mencari lahan baru, dan membutuhkan waktu yang cukup lama, kasihan anak-anak nanti mau sekolah dimana,\" pungkas Rena.

Gubernur Bengkulu dr Rohidin Mersyah meminta sengketa lahan yang terjadi di SDN 62 Kota Bengkulu harus segera diselesaikan. \"Pemkot bisa menyelesaikan hal ini dengan baik, persoalan ini bukan sesuatu yang berat,\" katanya.

Penyelesaian sengketa tersebut hendaknya tidak diterjadi hingga berlarut-larut lamanya. Jika pemkot punya kesungguhan dalam menganggarkan ganti rugi tersebut dengan besaran nilai yang ditentukan. \"Tidak perlu berlarut-larut hingga bertahun-tahun hingga menganggu kosentrasi siswa/siswi, \" katanya.

Pemkot, kata Rohidin dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan, namun besaran anggaran inipun setelah melalui proses penghitungan yang benar. Pihak keluarga tidak menuntut terlalu tinggi, pihak keluarga juga harus mengikuti standar harga yang berlaku.

\" Artinya ikuti NJOP, harga pasar dan ikuti mekanisme ganti rugi yang benar, tolong betul pemkot menganggarkan ganti rugi jika itu menjaid kewajiban, pihak ahli waris juga harus memperhatikan nilai yang dituntutkan sesuai dengan NJOP harga pasar, sehingga titik temunya ada, \" katanya. (247/805)

Tags :
Kategori :

Terkait