LEBONG, Bengkulu Ekspress – Saat ini, penyidik Polres Lebong tengah menunggu hasil observasi dari tim Psikolog dan Psikiater Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu terhadap pelaku sodomi, ZP (19).Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kanit PPA Sat Reskrim, IPTU Awatharie Kusumadewi STrK mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka, diduga bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
“Hal tersebut dari hasil konsultasi penyidik dengan psikolog RSUD Lebong beberapa waktu yang lalu,” jelasnya, kemarin (14/07).
Dari hasil konsultasi yang telah dilakukan, psikolog RSUD Lebong merekomendasikan agar tersangka dibawa ke RSKJ Bengkulu. Mendapatkan rekomendasi tersebut, tersangka langsung dibawa ke RSKJ selama 14 hari untuk mendapatkan penanganan dari tim psikolog dan psikiater RSKJ Bengkulu.“Saat ini kita tinggal menunggu hasil dari tim psikolog dan psikater,” sampainya.
Apabila dari hasil observasi menyatakan tersangka mengalami penyimpangan prilaku atau gangguan psiokologi lainnya, maka pihaknya berharap pihak kejaksaan dan pengadilan bisa memutuskan perkara dengan putusan pelaku direkomendasikan untuk mendapatkan pengobatan kejiwaan selama 1 tahun.“Dimana untuk pembiayaan nantinya akan ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya.
Dimintanya pelaku untuk menjalani observasi selama 1 tahun jika nantinya dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan atau psikolog lainnya. Tujuannya, hanya untuk mengambil jalan tengah dengan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan juga keadilan hukum baik bagi keluarga korban dan keluarga pelaku.
“Namun jika dari hasil observasi menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka akan dilanjutkan proses hukumnya karena berkas telah diserahkan ke JPU Kejari Lebong,” tuturnya.
Kembali mengingatkan, peristiwa tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dialami oleh Boy berawal pada hari Selasa malam (28/05) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban bersama teman-temannya sedang asyik bermain di kawasan tugu Presidium Kecamatan Pelabai. Kemudian pelaku ZP mendatangi korban dan mengajak korban untuk naik sepeda motor pelaku.
Karena tidak merasa curiga atas ajakan pelaku yang sebelumnya pelaku memang telah dikenal, korbanpun mengikuti ajakannya dan korban diajak pelaku berkeliling ke arah danau Picung. Setibanya di dekat danau Picung yang memang pada malam hari sangat gelap, pelakupun memberhentikan motor dan akan menjalankan aksinya untuk menyodomi korban.
Karena mendapatkan perlakukan yang tidak wajar, korbanpun langsung berlari namun korban berhasil dipegang oleh pelaku dan korbanpun langsung dicekik oleh pelaku. Akan tetapi korbanpun terus melakukan perlawanan dengan melempari pelaku menggunakan batu yang ada di pinggir jalan. Selanjutnya korban berlari ke arah pinggir danau Picung, namun kembali berhasil dikejar oleh pelaku.
Pada saat itulah, pelaku langsung melepaskan celana korban, namun bukannya dilepaskan, korban langsung menendang pinggang serta membenturkan kepala korban ke jalan serta mencekik korban. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelakupun langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan langsung disodomi.
Setelah menjalankan aksinya, pelakupun langsung meninggalkan korban, sementara korban langsung pulang kerumah dan menceritakan peristiwanya kepada pihak keluarga. Tidak terima dengan apa yang telah dialami oleh korban, keluargapun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Lebong.(614)