CURUP, Bengkulu Ekspress- Tim penyidik dari unit PPA Polres Rejang Lebong terus melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus pencabulan yang dilakukan SA (60) terhadap anak kandungnya sendiri. Belakangan diketahui bahwa korban pencabulan yang dilakukan SA bukan hanya satu anaknya saja namun dua anaknya sekaligus.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma SIk didampingi Kanit PPA Aiptu Desi Oktavianti mengungkapkan bahwa korban satunya lagi adalah anak pelaku yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas yang baru berusia 16 tahun.
\"Dari pemeriksaan yang kita lakukan kepada saksi dan korban, ternyata korban mengungkapkan bahwa selain dirinya, adeknya juga yang masih berusia 16 tahun juga telah dicabuli ayah mereka,\" terang Kasat Reskrim saat memberikan keterangan pers di Mapolres Rejang Lebong Selasa (9/7) kemarin.
Sama dengan yang dilakukan SA kepada MV (20), aksi yang dilakukan SA kepada anaknya satu lagi sudah berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atau sejak korban masih berusia 13 tahun.\"Dugaan aksi cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku ini, ia lakukan bergantian dengan dua korban tersebut, dugaan aksi cabul tersebut juga dilakukan di rumah pelaku dan korban,\" paparnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim juga mengungkapkan, keberanian korban MV melaporkan aksi tak terpuji sang ayah tersebut kepada pihak kepolisian berkat bantuan dari teman laki-laki atau pacarnya. Dimana terbongkarnya dugaan aksi pencabulan tersebut bermula saat pacar korban curiga dengan korban dan pelaku yang kerap ribut, setelah ditanya apa penyebabnya, korban awalnya tidak mengaku, namun setelah terus ditanya pacar korban, akhirnya korban menceritakan apa yang selama ini ia alami.
\"Setelah diketahui pacar korban ini, kemudian pacar korban meminta korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Rejang Lebong, hingga akhirnya kita berhasil mengamankan terduga pelaku ini,\" papar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, selain kedua orang korban, SA juga memiliki dua orang anak laki-laki, namun kedua anak laki-laki tersebut ikut dengan keluarga istrinya, sedangkan untuk dua orang anak perempuannya yang menjadi korban pencabulan tersebut sempat juga akan dibawa untuk tingal bersama keluarga dari istrinya, namun tidak diizinkan oleh SA.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan SA yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es tebu ia tega mencabuli kedua putrinya sendiri lebih karena ia tidak tahan menahan nafsu terutama sejak ditinggal sang istri meninggal 4 tahun lalu. \"Cuman karena nafsu saja Mas,\" aku SA.
Selain itu, SA mengaku ia dengan tega mencabuli kedua putrinya lantaran saat tidur, mereka selalu tidur satu kamar, mengingat rumah yang mereka tempati atau yang mereka kontrak sangat kecil yaitu hanya ada satu kamar, sehingga mereka tidur bersama-sama termasuk dengan anak lainnya. Atas dasar itulah ia mengaku tega mencabuli kedua anaknya.
Namun menurut SA, saat mencabuli anaknya tersebut tidak dilakukan di kamar tempat mereka tidur, namun di ruang depan yang misah dari ruang tidur mereka. Sebelumnya SA (60) warga Kecamatan Curup Diamanakan jajaran Polres Rejang Lebong pada Jumat Sabtu (6/7) dini hari. SA diamankan karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial MV (20) selama tiga tahun terakhir.
Aksi bejat yang dilakukan ayah tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2016 lalu. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(251)