Serapan Anggaran Minim
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Memasuki triwulan ke II tahun 2019, Pemerintah Kota Bengkulu mewarning seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencapai target serapan anggaran. Terutama OPD yang belum menampakkan hasil selama ini seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dimana proyek jalan dan infrastrukturnya belum direalisasikan.
\"Setiap triwulan ada rapat Tepra, di sana kita pantau OPD-OPD yang masih rendah agar lebih meningkatkan daya serap anggarannya,\" kata Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd, kemarin.
Untuk diketahui, berdasarakan realisasi anggaran Pemerintah Kota Bengkulu pada Triwulan I 2019 lalu, hanya mencapai 4,46 persen, capaian ini masih jauh dari target yang diharapkan yakni 10 persen. Terdapat 5 OPD yang memiliki serapan anggaran terendah, seperti Dinas PUPR 0,05 persen, Dinas Pendidikan 0,75 persen, Dinas Perhubungan 0,76 persen, Kecamatan Singaran Pati 13 persen, dan Dinas Pariwisata 12 persen.
\"Pekerjaannya jangan sampai lamban, dan jangan sampai program-program yang telah disusun dalam pagu anggaran itu tidak terlaksana. Apalagi pembangunan jalan jangan sampai tidak selesai,\" jelasnya.
Ia berharap agar komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan percepatan pembangunan ini juga didukung dengan keseriusan para Kepala Dinas untuk bekerja cepat, tepat, dan maksimal. Jika nantinya ditemukan pejabat yang tidak berkompeten atau tidak mampu melaksanakan tugas maka akan dievaluasi dan dimutasi agar bisa menempatkan orang yang tepat pada posisi jabatan itu. \"Kalau tidak serius menyebabkan target pekerjaan tidak tercapai sedangkan masyarakat menunggu pembangunan dan pelayanan prima,\" pungkasnya.
Terkendala Juklak dan Juknis
Sementara itu, rendahnya serapan anggaran khususnya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk Provinsi Bengkulu, khusunya dana alokasi khusus (DAK) memang memperhatinkan. Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis) penggunaan anggaran baru saja didapatkan dari pemerintah pusat. Sehingga hal tersebut menghalangi proses lelang dilakukan. “Juklak Juknis-nya baru didapatkan, sehingga proses lelang belum bisa dipercepat awal tahun,” terang Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (12/6).
Dijelaskannya, saat ini Juklak dan Juknis tersebut sudah disosialisasikan kepada pemprov dan pemda kabupaten/kota. Sehingga proses lelang bisa dilakukan secepatnya. Sebab, jika tidak segera direalisasikan, maka anggaran tersebut akan diambil kembali oleh pemerintah pusat. “Kita minta segara untuk merealisasikannya,” tambahnya.
Menurutnya, jika sampai bulan 12 Juli hingga Agustus mendatang, belum juga direalisasikan. Maka anggarant tersebut secara otomatis akan hangus. Hal ini akan membuat rugi Provinsi Bengkulu. Mengingat untuk DAK sendiri sampai Rp 1,2 triliun, naik dari tahun sebelumnya sekitar Rp 700 miliar. “Jelas rugi, kalau diambil kembali oleh pemerintah pusat,” tegas Rohidin.
Untuk itu, proses lelang harus segeara dilakukan. Jika anggaran tersebut telah masuk lelang, maka tidak ada pengambilan kembali anggaran tersebut. Namun jika tidak terealisasi semua, maka sanksi hangusnya anggaran tersebut akan diberlakukan. “Kita minta untuk segara lelang. Karena ini untuk pembangunan Bengkulu,” tutupnya. (151/805)