ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan adanya laporan Pelaksanaan Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun Anggaran 2018 lalu terindikasi korupsi dan saat ini laporan tersrbut telah masuk dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Terkait hal tersebut pihak Kejari Arga Makmur akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara tahun 2018 lalu. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Kejari Arga Makmur Fatkhuri SH melalui Kasi Pidsus Kejari Arga Makmur, Gusman Gurning ketika ditemui diruang kerjanya kemarin, (12/6), bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan laporan dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah diterima satu bulan lalu.
\"Kita masih menunggu kelengkapan baik berkas dan pulbaket dari pihak pelapor. Kami pelajari, tentu akan kami tindaklanjuti,\" kata Gurning.
Sementara itu, pada laporannya, Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkulu Utara, Reshardi mengungkapkan, pihaknya menilai Pelaksanaan Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2018 lalu terindikasi korupsi.
Meski belum dapat menyebutkan jumlah kerugian secara pasti, pihaknya mendapati dugaan Mark up pada pelaksanaan kegiatan DAK pendidikan tahun 2018 pada 7 SMP di Kabupaten Bengkulu Utara. \"Kami akan segera melengkapi, kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti. Iya dugaan korupsi dana DAK 2018 pada 7 SMP di Bengkulu Utara,\" tukasnya.(127)