Terdakwa antara lain, oknum pengacara pengacara BN (28), warga Kelurahan kandang Mas dan PF (26,), serta seorang oknum Dosen BI (35) warga Jalan Pepaya, Lingkar Timur, dan RT (34), warga Kelurahan Bentiring Permai.
Perwakilan dari tim advokasi terdakwa BN, Zainal Abidin Toatoy SH mengatakan, hadirnya 34 kuasa hukum untuk mendampingi terdakwa sebagai rasa solidaritas sesama pengacara.
\"Ya hanya sebagai rasa solidaritas sesama profesi. Kita kan juga satu tim jadi kita juga membantu sebisanya saja,\" ucapnya, Rabu (12/6/19)
Setelah dibacakan dakwaan, terdakwa dipersilahkan hakim untuk berkoordinasi ke kuasa hukum masing-masing untuk mengajukan eksepsi. Hanya saja, keempat kuasa hukumnya mengatakan tak akan mengajukan keberatan dan menerima dakwaan hakim.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada tanggal 19 Juni 2019 pada Minggu depan. Jaksa penuntut umum diminta membawa berkas barang bukti dalam sidang minggu depan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Keempat terdakwa terlibat kasus penyalahgunaan narkotika beberapa bulan lalu dan diamankan tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Keempatnya didakwa dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) junto pasal 55 no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Imn)