TPP Dipotong, Hingga Kenaikan Pangkat Ditunda

Rabu 12-06-2019,09:38 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Sanksi PNS Tak Masuk Kerja

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menindaktegas bagi 34 PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan hari pertama setelah libur panjang lebaran. Sanksi tersebut berupa pemotongan tambahan penghasil pengawai (TPP) sebesar 9 persen untuk satu hari tidak masuk.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi mengatakan, pemotongan TPP itu dengan kategori mendapatkan teguran dipotong 5 persen dan terkena hukuman tidak masuk kerja maka ditambah 4 persen. \"Ini untuk kategori hukuman ringan saja,\" terang Diah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (11/6).

Untuk katagori sedang dengan kriteria tidak masuk kerja lebih satu hari tanpa keterangan, maka hukumannya akan semakin berat. BKD akan menjatuhkan hukum dengan melakukan pemotongan TPP, penundaan pangkat hingga penundaan gaji berkala. \"Kalau sudah dua hari tidak masuk, itu masuk kategori sedang,\" paparnya.

Namun jika sudah lebih satu minggu tidak masuk, maka hukumannya tambah mejadi lebih berat. BKD akan melakukan penurunan pangkat untuk PNS yang tidak masuk tanpa keterangan tersebut. Bahkan jika sudah lebih dari 46 hari tidak masuk tanpa keterangan, maka bisa diberhentikan menjadi PNS. \"Ya kalau semakin lama, bisa diberhentikan secara UU ASN,\" tambah Diah.

Menurutnya, dari pemberian sanksi tersebut, tim BKD akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada PNS yang bersangkutan. Jika masih memberikan alasan yang jelas, maka bisa dipertimbangan untuk pemberian sanksi sedang. Namun tetap, PNS yang tidak masuk tanpa keterangan itu minimal akan mendapatkan sanksi katagori ringan. \"Nanti kita panggil satu persatu. Kita tanya apa masalahnya. Kalau ada masalah lain, sampaikan buktinya, agar bisa dipertimbangkan,\" ujarnya.

Diah menegaskan, pemberian sanksi tersebut memang sudah wajib dilakukan. Karena sebelumnya sudah diberikan himbauan. Bahkan KemenPAN-RB dan Mendagri sudah memberikan isyarat khusus, agar semua PNS bisa masuk kerja pada hari pertama telah libur panjang. \"Makanya sejak awal, kita sudah sampaikan untuk wajib masuk. Jika tidak masuk, ya harus ditanggung resikonya masing-masing,\" terangnya.

Bahkan saat ini, nama-nama PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, hingga PNS tidak masuk kerja dengan keterangan dengan total PNS pemprov sebanyak 144 orang itu sudah disampaikan ke KemenPAN-RB. Penyerahaan nama-nama tersebut dilapirkan sebelum pukul 15.00 WIB kemarin (10/6) melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh KemenPAN-RB. \"Ya nama-nama itu sudah kita serahkan KemenPAN-RB sebagai laporan,\" tutup Diah. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait