KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan (BS) berencana merekrut guru Honorer Daerah (Honda). Hanya saja, terkendala aturan. Pasalnya ada aturan larangan perekrutan honorer, sebagaimana Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang dirubah dengan PP 56 tahun 2012 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer. Karena ada kendala tersebut, Dikbud BS berencana berkoordinasi ke pemerintah pusat.
“ Kami merencanakan merekrut guru Honda, dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi ke Kemendikbud dan KemenPAN RB,” kata pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Dikbud BS, Ir Susmanto MM melalui sekretarisnya, Rispin Junaidi MPd.
Rispin mengatakan, adanya rencana perekrutan guru Honda ini, lantaran sekolah-sekolah di BS banyak yang kekurangan guru. Ditambah lagi pada tahun ini dan tahun 2020 mendatang ratusan guru memasuki usia pension. Sehingga jumlah guru akan kembali berkurang.
“ Rencana kebutuhan guru Honda yang akan kita angkat sesusai dengan kekurangan guru sekitar 300 sampai 400 orang untuk SD dan SMP,” ujarnya.
Dengan adanya koordinasi tersebut, Rispin berharap ada solusi dari Kemendikbud dan KemenPAN, sehingga BS bisa merekrut guru Honda. Adapun kekurangan guru tersebut,sambung Rispin diantaranya guru Pendidikan Agama Islam. Untuk Guru PAI Sekolah Dasar hanya ada 85 orang. Padahal jumlah Sekolah Dasar di Bengkulu Selatan sebanyak 114 sekolah.
Belum lagi guru-guru mata pelajaran lainnya, seperti Penjas, Prakarya, Kesenian, TIK dan lain sebagainya. Sehingga ,jika Perekrutan Guru Honda disetujui pusat, akan menjadi solusi mengatasi kekurangan guru. Sebab, bebernya, Bupati berkeinginan pengangkatan guru Honda sebagai solusi mengatasi kekurangan guru. Terlebih lagi saat ini keterbatasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat untuk merekrut guru honorer.
Sebab dana BOS hanya boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer maksimal 15 persen.“ Kita berharap nanti, Pemerintah pusat bisa mencarikan jalan terbaik untuk mengatasi kekurangan guru ini, baik itu tata cara perekrutan ataupun system penggajiannya,” demikian Rispin. (369)