Miliki Sabu dan Ekstasi, Dua Wanita Muda dan 5 Pemuda Dibekuk

Selasa 04-06-2019,03:25 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com – Satuan Narkoba Polres Bengkulu, berhasil membekuk 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari ketujuh tersangka, 2 diantaranya wanita muda yang masih berusia 19 tahun. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu serta ratusan pil ekstasi.

Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kun Prasetyo S IK melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tatar Insani SH mengatakan, ketujuh tersangka ini terdiri dari tiga laporan (LP) dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Pertama ditangkap tersangka UR alias Uj (25) warga Jalan Bumi Ayu Kecamatan Selebar dan RAK alias Ri (20) warga Desa Limus Kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan.

\"Penangkapan bermula dari terungkapnya UR alias Uj dan RAK alias Ri yang berhasil kita tangkap di Jalan Mahakam Kelurahan Lingkar Barat pada Jumat (31/519) sekitar pukul 11.30 WIB dengan barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 1 paket narkoba jenis sabu, \" ujarnya.

Tatar menambahkan, pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Sungai Rupat II, Kelurahan Pagar Dewa dan berhasil membekuk dua orang tersangka yang salah satunya seorang wanita muda, WPS alias Su (24) warga Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, dan pria berinisial RS (28) warga Jalan Sungai Rupat.

Dari keduanya, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 4 kantong besar yang beratnya mencapai 400 gram atau 4 ons, 1 paket kecil, 500 butir pil ekstasi merek Kenzo warna orange, 15 butir pil ekstasi merek S warna cokelat. Selain itu, juga ditemukan alat timbangan digital, ratusan plastik bening dan 2 unit handphone.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini, yakni berhasil menangkap 3 orang tersangka masing-masing, seorang wanita muda berinisia LL alias Am (19) warga Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, dan dua orang pria berinisial, TS (19) warga Jalan Hibrida 15, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, dan Su alias Uc (27) warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur.

“Untuk tersangka dan barang bukti yang berhasil kita temukan tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Tatar Insani.

Dikatakanya, penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke polisi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Alhasil, polisi kemudian berhasil mengungkap para pelaku peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup besar tersebut. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait