TAIS, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 84 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) secara resmi sudah terregister di Bagian Hukum Setda Seluma dan datanya telah disampaikan ke Dinas PMD Seluma. Jumlah 84 Bumdes ini terdata dari 2016 hingga 2019 ini. \"Itu yang sudah terregister dari 2016 sampai sekarang,\" kata Kabag Hukum Setda Seluma Nur Padlyah SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (30/5).
Adapun syarat untuk mendapatkan nomor register, diantaranya, pengantar dari kepala desa, berita acara musyawarah desa tentang pembentukan Bumdes dan nama Bumdes. Berikutnya, daftar pengurus Bumdes dan bidang usaha dan AD/ART kesepakatan hasil musyawarah BPD. Jika semua persyaratan ini terpenuhi, maka nomor register dari Pemda Seluma akan segera dikeluarkan. Hanya saja, ada beberapa kekeliruan yang sering terjadi, karena terdapat kesalahan penulisan nama BUMDes atau bidang kegiatan usaha BUMDes tersebut.
\"Jadi beberapa kekeliruan yang sering muncul ini terkait bidang usaha Bumdes itu. Ada ketidaksamaan antara yang ada di APBDes dengan yang tertulis dalam Perdes maupun yang tertuang dalam AD/ART BUMDes. Syarat lainnya, nama BUMDes tidak boleh sama diantara desa masing-masing,\'\' katanya.
Register BUMDes ini juga syarat bagi BUMDes yang ingin mendapatkan mobil dinas (mobnas) dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sehingga desa yang tidak melengkapi badan hukum BUMDes secara otomatis tidak mendapatkan mobnas.\"Apalagi dengan adanya bantuan Mobnas dari Kemendes, secara otomatis BUMDes itu harus berbadan hukum jelas,\" tegasnya.
Jika seluruh desa yang memiliki Bumdes di Kabupaten Seluma, harus semuanya teregister sehingga pemberian bantuan dana melalui Dana Desa juga harus berlandaskan aturan hukum. Sehingga penyertaan modal ke Bumdes tidak melanggar aturan. (333)