KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Dari 17 Desa dan 1 kelurahan se Kecamatan Manna, hingga saat ini batas dua desa lagi yang belum selesai. Sedangkan batas 15 desa 1 kelurahan sudah tuntas dan siap diterbitkan peraturan bupati (perbup) nya dan peta desa. Camat Kecamatan Manna, Yuhildani S Sos mengatakan, batas desa yang belum selesai yakni antara Desa Terulung dan Desa Ketaping.
“ Batas kedua desa itu lagi yang belum selesai, sebab kedua kades masih saling klaim sebagai pemilik lahan tempat pemakaman Umum (TPU),” katanya.
Yuhildani menjelaskan, pemerintah desa Telurung mengaku lahan TPU tersebut di lokasi desanya, dengan alasan lokasi TPU merupakan bekas desanya yang sudah ditinggalkan warga. Sedangkan Kades Ketaping mengaku lahan TPU berada di desanya. “ Lahan yang diperebutkan kedua desa ini luasnya sekitar 10 hektar,” ujarnya.
Kepala Desa Ketaping, Saidi yang juga didampingi kades Terulung membenarkan adanya konflik batas desa di lokasi lahan TPU tersebut. Hanya saja, karena tidak selesai saat musyawarah tingkat desa dan kecamatan sehingga dilimpahkan ke pemda BS untuk diselesaikan. “Apapun keputusan dari pemda nanti, mengenai tabat kedua desa tersebut, kami menerimanya,” ujar Kades Ketaping diamini Kades Terulung.
Asisten 1 Bupati, Yunizar Hasan SH MAP mengatakan,setelah mendengarkan penyampaian Camat dan keterangan dari kedua kades tersebut, dirinya mengaku dalam waktu dekat ini tim pemda akan segera menggelar rapat. Kemudian turun ke lapangan bersama pihak Topdam Palembang. Dari hasil penelusuran dan pengukuran itu nanti,akan diketahui batas masing-masing desa. “ Insya allah setelah idulo fitri tim pemda akan turun untuk menentukan batas kedua desa tersebut,” ujar Yunizar Hasan. (369)