Paling Lambat H-7 Lebaran
BENGKUL TENGAH, Bengkulu Ekspress - Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Septi Peryadi STP mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Maroba Kite Maju untuk segera menyalurkan dana tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.
Sesuai dengan aturan, kata Wabup, THR paling lambat disalurkan kepada seluruh pekerja pada H-7 lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah/2019 masehi. Artinya, THR sudah harus diterima oleh pekerja sebelum tanggal 30 Mei 2019.\"Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 6 tahun 2016, THR sudah disalurkan paling lambat H-7. Lebih cepat tentu saja lebih bagus. Sehingga uang THR bisa dimanfaat keperluan hidup pekerja jelang lebaran,\" jelas Wabup.
Mantan personalia PT Batang Hari Pratama (BHP) Benteng ini menegaskan, nominal THR yang wajib diterima pekerja disesuaikan dengan penghasilan atau gaji pokok yang diterima setiap bulan.\"Kewajibannya adalah sebesar gaji pokok perbulan. Tentunya, gaji pokok masing-masing pekerja bervariasi,\" bebernya.
Lebih lanjut, Wabup menuturkan, Kabupaten Benteng memiliki banyak perusahaan yang telah menyerap pekerja lokal. Dimulai dari perusahaan pengolah karet setengah jadi, perusahaan pengolah CPO, perusahaan perkebunan karet, perusahaan perkebunan sawit hingga perusahaan lainnya.
\"Dari hasil pendataan saya, beberapa perusahaan sudah menyalurkan THR kepaa seluruh karyawannya. Yakni, PT BHP yang bergerak dalam pengolahan bahan baku karet. Untuk perusahaan lain, kami belum mendapat laporan,\" ujar Wabup.
Mengingat THR adalah sebuah kewajiban, Wabup memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menyampaika keluhan atau laporan tatkala THR tak disalurkan.\"Pada tahun 2018 lalu, ditemukan perusahaan yang diprotes karena lambat menyalurkan THR. Saya harap, tahun ini tak ada lagi peristiwa serupa. Jika ada perusahaan yang membandel, maka Pemda Benteng melalui Disnakertrans akan memberikan sanksi dan teguran kepada perusahaan yang bersangkutan,\" pungkas Wabup.(135)