200 Koperasi Ilegal Dibekukan

Sabtu 18-05-2019,12:40 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu akan melakukan pembekuan sebanyak 200 unit koperasi yang berada di Kota Bengkulu. Ratusan koperasi tersebut banyak yang sudah tidak aktif lagi, sehingga menjadi ilegal jika tetap dibiarkan.  \"Statusnya sudah tidak aktif lagi tahun ini, maka itu akan kita bekukan,\" kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota, Eddyson, kemarin.

Dijelaskannya bahwa suatu koperasi dinyatakan illegal karena tidak lagi melaksanakan ketentuan pemerintah seperti melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, dan tidak lagi memiliki struktur kepengurusan yang resmi. Jika koperasi ini tidak segera didata dan dibekukan, maka berpotensi untuk disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang membawa nama koperasi tersebut. \"Ya kalau nggak ditutup takutnya akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu seperti mengatasnamakan koperasi untuk menerima bantuan modal dari pemerintah atau lembaga swasta, nah makanya harus ditutup,\" jelasnya.

Jumlah koperasi di Kota Bengkulu mencapai 1000 unit koperasi, namun hampir setiap tahun pembekuan koperasi ini sering dilakukan, mengingat banyaknya pengurus yang tak aktif. Seperti di tahun 2018 lalu Dinas Koperasi sudah menutup sebanyak 50 koperasi liar.

Maka dengan rencana Pemkot untuk menutup 200 koperasi lagi ditahun ini, maka sisa koperasi yang aktif di Kota Bengkulu hanya 750 koperasi saja.  \"Salah satu kendala dari pada keberadaan koperasi adalah minimnya permodalan. InsyaAllah pemerintah terus mendukung penuh kegiatan koperasi, baik memberikan bantuan permodalan dan juga pendampingan secara berkala,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait